Penulis: seputar redaksi

  • Penertiban Pasar  Tebing Tinggi Ricuh, Kasatpol PP : Tegas ! Kita Tidak Pandang Bulu

    Penertiban Pasar  Tebing Tinggi Ricuh, Kasatpol PP : Tegas ! Kita Tidak Pandang Bulu

    EMPAT LAWANG – Penertiban Pasar Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan sempat ricuh, insiden dipicu oleh salahsatu pemilik toko bangunan berinisial T yang tak terima tokonya digusur oleh Satpol PP Empat Lawang menggunakan alat berat jenis Excavator pada Rabu sore (08/10/2025).

    Pemilik toko berdalih, toko miliknya telah lama berdiri sejak zaman orang tuanya dan ia tak terima bila bangunan tokonya dirobohkan oleh petugas.

    “Lihat Photo ini, bangunan ini telah lama berdiri sebelum jalan ini dibangun,” jelas T kepada petugas sembari memperlihatkan sebuah photo lama.

    Sementara itu, Kasatpol PP Empat Lawang Kgs.Nawawi bersikukuh bahwa bangunan milik T telah menyalahi aturan dan bagian depan toko telah menjorok kedepan bahkan menutupi bagian atas trotoar jalan.

    Menurutnya, pemilik toko telah kita beri himbauan namun hingga hari ini tidak diindahkan maka kita bongkar paksa menggunakan alat berat.

    “Toko miliknya telah menyalahi aturan, lihatlah bagian depan tingkat dua toko tersebut telah menutupi trotoar, kita akan berlaku tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun dalam penegakan Peraturan Daerah,” Ungkap Kgs.Nawawi kepada tim seputar tv.

    Terpantau saat petugas melakukan awal pembongkaran, pemilik toko protes dengan cara menghalangi alat berat melakukan pembongkaran hingga terjadi insiden kericuhan.

    Beruntung, insiden kericuhan segera mereda setelah aparat Kepolisian dari Polres Empat Lawang dibantu anggota TNI sigap melakukan pengamanan.

    Setelah dilakukan dialog, akhirnya pemilik toko pun meminta waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran bangunan toko miliknya yang menutupi bagian atas trotoar secara mandiri.

    ” Pemilik toko meminta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang menutupi bagian atas trotoar, jika sampai waktu tiga hari kedepan masih tidak dilaksanakan maka kita akan datang dan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegas Kgs. Nawawi Kasatpol PP Empat Lawang. (RED)

  • Kasat Pol PP Empat Lawang : Tiga Hari Diberi Waktu, Jika Tidak Kita Bongkar Paksa

    Kasat Pol PP Empat Lawang : Tiga Hari Diberi Waktu, Jika Tidak Kita Bongkar Paksa

    EMPAT LAWANG – Penertiban bangunan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI dan POLRI di kawasan Pasar Pulo Mas, Rabu (8/10/2025), sempat diwarnai ketegangan. Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 08.00 pagi itu awalnya berlangsung tertib dan kondusif saat aparat menyisir deretan bangunan di sepanjang jalan pasar.

    Namun, situasi berubah saat petugas tiba di salah satu bangunan ruko tiga lantai milik pengusaha bahan material bangunan berinisial (T). Bangunan tersebut diketahui menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda), karena sisi lantai atasnya melewati batas trotoar yang merupakan fasilitas umum.

    Menindaklanjuti pelanggaran itu, Satpol PP menurunkan satu unit alat berat (excavator) untuk merobohkan bangunan berlapis beton tersebut. Namun, pemilik menolak, dan sejumlah pelaku usaha lain di sekitar lokasi turut memprotes tindakan tersebut, dengan alasan penertiban dinilai tidak adil.

    Sementara itu, warga sekitar justru mendukung langkah aparat dan berharap bangunan tersebut segera dibongkar demi menegakkan aturan serta menjaga ketertiban di kawasan pasar.

    Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun tidak mendapat tanggapan. Saat upaya pembongkaran dilakukan, (T) Selaku pemilik bangunan bersikukuh meminta penundaan dan memohon keringanan.

    Situasi sempat memanas hingga dilakukan mediasi antara pemilik bangunan, Kepala Satpol PP, dan Kapolres yang turut turun langsung ke lokasi. Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pemilik diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

    Kepala Satpol PP Empat Lawang menegaskan, tindakan penertiban tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan pasar agar tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

    “Kami hanya menegakkan aturan sesuai Perda. Semua bangunan yang melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu. Kami juga tetap memberi ruang bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun jika tidak dilakukan maka pembongkaran langsung kami ambil alih kembali,” tegas Kepala Satpol PP.

    Hingga sore hari, aktivitas penertiban masih menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang memadati kawasan Pasar Pulo Mas. Pemerintah daerah berharap, masyarakat dapat mendukung langkah penataan ini demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.(R/T/J)

  • Tak Terima Digusur, Pemilik Toko Pasar Tebing Tinggi Akhirnya Inisiatif Bongkar Sendiri

    Tak Terima Digusur, Pemilik Toko Pasar Tebing Tinggi Akhirnya Inisiatif Bongkar Sendiri

    EMPAT LAWANG – Penertiban area Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan tepatnya di sepanjang jalan Abu Bakardin yang di Komandoi oleh Asisten I Pemkab Empat Lawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, Dinas Perizinan, Disperindag, Tapem, Ekobang, PUPR Dinas Pasar, dan lurah dengan dibantu oleh jajaran Polri dan TNI berlangsung sejak pagi tadi pukul 8.00 wib hingga menjelang sore hari, pada Rabu (08/10/2025).

    Penertiban ini sendiri diantaranya, meliputi atap bangunan yang menghalangi dan atau menutupi bagian trotoar jalan berikut bangunan gedung yang dianggap melebihi batas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

    Penertiban berlangsung kondusif dimana para pedagang dengan suka rela membongkar sendiri atap bangunannya, setelah beberapa waktu lalu telah diberikan himbauan.

    Namun bagi pemilik  yang atap maupun bangunannya tidak bersedia dibongkar, maka aparat berwenang akan melakukan pembongkaran secara paksa.

    Ada yang menarik, dari sekian banyak ruko yang atap maupun bangunannya ditertibkan, ada salahsatu pemilik ruko berinisial T yang menolak bagian depan toko miliknya dibongkar dengan alasan bangunan tersebut telah berdiri sejak lama dari zaman orang tuanya.

    Sempat terjadi adu argumen antara pemilik toko dengan Kepala Satpol PP Empat Lawang, bahkan sebuah alat berat telah disiapkan untuk membongkar paksa bangunan tersebut.

    Negosiasi pun berjalan alot, Pemkab Empat Lawang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja pun bersiap melakukan pembongkaran bangunan secara paksa menggunakan alat berat jenis Excavator.

    Akhirnya pemilik toko pun meminta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang telah menutupi bagian atas trotoar tersebut.

    ” Pemilik toko minta waktu selama tiga hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya yang menutupi bagian atas trotoar, apabila tiga hari kedepan bangunan tersebut belum dibereskan maka kita akan bongkar secara paksa,” ungkap Kasat Pol PP  Kgs Nawawi kepada tim seputar tv.

    Nawawi pun menghimbau kepada para pedagang dan pemilik toko, agar dengan kesadaran sendiri untuk membongkar atap maupun bangunan yang menutupi trotoar jalan sebelum pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.

    ” Penertiban ini semata untuk kepentingan bersama, agar aktivitas pedagang lancar dan hak pejalan kaki terpenuhi.

    Selama ini sebagian besar trotoar dipenuhi barang dagangan dan atap bangunan yang menjorok kedepan menambah kesan kumuh,” imbuhnya. (RED)

  • Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

    Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

    PRABUMULIH – Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), warga Kabupaten Muaraenim, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial R (14).

    Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju terusan lengan panjang warna kuning, satu celana panjang bermotif bulat-bulat warna abu-abu, serta satu celana dalam warna putih.

    Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga berinisial S, yang merupakan orang tua korban, ke SPKT Polres Prabumulih.

    “Dalam laporannya, pelapor mengaku pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, anaknya menjadi korban asusila oleh AK. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” terang AKP Baratanata, Rabu (8/10/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, ‘nah duet untuk kau jajan’.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(RJF)

  • Perkara Rp 100 ribu, Pria Di OKI Ditembak Dihadapan Sang Istri

    Perkara Rp 100 ribu, Pria Di OKI Ditembak Dihadapan Sang Istri

    OGAN KOMERING ILIR – Kasus penembakan yang menelan korban jiwa terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

    Penembakan itu terekam oleh CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat ada seorang pria yang menembak seorang pria lain. Korban saat itu sedang mengendarai motor trail dan memboncengkan istrinya.
    Setelah menembak, pelaku langsung kabur.

    Namun, tak butuh waktu lama, pelaku penembakan tersebut berhasil dibekuk petugas. Dan kini, pelaku sudah ditangkap polisi.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap pelaku dari peristiwa penembakan tersebut. Pelaku bernama Maharani alias Rani (34) di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

    Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian pada pukul 13.00 WIB.

    Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, bahwa motif dari penembakan ini adalah sakit hati dan berujung penembakan. Diketahui, pelaku dan korban, Karya (40), merupakan teman satu kampung. Sebelum insiden penembakan, Rani berusaha meminjam uang Rp 100 ribu kepada korban, namun ditolak.

    Penolakan tersebut membuat Rani merasa dipermalukan dan merencanakan untuk membunuh Karya.

    “Dia merasa dipermalukan saat hendak meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban sekitar seminggu lalu, sehingga sakit hati dan merencanakan membunuh korban,” kata Eko dalam pers rilis di Polres OKI, Senin (6/10/2025).

    Eko juga menjelaskan, setelah menyimpan dendam, pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver. Rani dan Karya bertemu secara kebetulan di lokasi kejadian, di mana penembakan langsung dilakukan.

    “Pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan jenis revolver hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Rani kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku,” jelas Kapolres.

    Sebelumnya, insiden penembakan ini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku datang menggunakan mobil Fortuner dan memarkirkannya di pinggir jalan.

    Tak lama kemudian, korban yang melintas bersama istrinya dengan motor trail, menjadi sasaran tembakan pelaku. Tembakan mengenai dada korban, yang kemudian terjatuh dari motornya akibat luka tembak, sementara istri korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mobil.(RED)