Penulis: seputar redaksi

  • Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang mencuri buah sawit di lokasi perkebunan. Dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang segera direspons oleh tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan Tim Elang Unit Reskrim ke lokasi. Pelaku berinisial I berhasil kami amankan bersama barang bukti, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.

    Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Talang Ubi.

    Kasus ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, memberikan apresiasi atas kesigapan anggota di lapangan.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian hasil perkebunan, akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak perusahaan,” tegasnya.

    Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(RED)

  • Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    SEPUTARTV.COM, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal laporan masyarakat yang teregister dalam LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

    Tersangka diamankan Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Moneng Sepati, setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,15 gram brutto, tersimpan dalam plastik kresek hitam. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatres Narkoba AKP M. Romi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga.

    “Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari sepuluh gram,” jelas AKP Romi.

    Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

    AKP Romi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba.


    “Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi bila menemukan hal mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

    Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(RED)

  • Sulaila Resmi Dilantik Gantikan Saukani sebagai Anggota DPRD Empat Lawang Fraksi PDIP

    Sulaila Resmi Dilantik Gantikan Saukani sebagai Anggota DPRD Empat Lawang Fraksi PDIP

    SEPUTARTV.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Sidang Pertama Tahun 2025 dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024–2029, Senin (13/10/2025).

    Dalam rapat tersebut, Sulaila, calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Empat Lawang, resmi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang Fraksi PDI Perjuangan (PDIP). Ia menggantikan almarhum Saukani, yang meninggal dunia pada Juli lalu.

    Pantauan dari tim Seputartv.Com, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang Darli di ruang sidang utama DPRD Empat Lawang, dengan dihadiri Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Wakil Bupati Arifai, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para kepala OPD, serta jajaran pemerintah daerah.

    Dalam sambutannya, Ketua DPRD Empat Lawang Darli menyampaikan ucapan selamat dan harapan kepada anggota baru tersebut.

    “Selamat bergabung kepada Ibu Sulaila. Semoga dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan amanah rakyat,” ujar Darli.

    Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang pengesahan dan pengangkatan PAW anggota DPRD Empat Lawang sisa masa jabatan 2024–2029. Sesuai ketentuan, setiap anggota DPRD yang baru diangkat wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum resmi menjalankan tugasnya.

    Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas pelantikan tersebut.

    “Atas nama Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, kami mengucapkan selamat kepada Ibu Sulaila. Semoga dapat bekerja dengan semangat kebersamaan dan melanjutkan perjuangan almarhum Bapak Saukani demi kepentingan masyarakat Empat Lawang,” kata Joncik.

    Sementara itu, Ketua DPC PDIP Empat Lawang sekaligus Wakil Bupati, Arifai, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah nama kader PDIP yang berpotensi menggantikan posisi Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang yang sebelumnya dijabat oleh almarhum Saukani.

    “Kami sudah mengajukan beberapa nama kader PDIP yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD ke DPP untuk dipertimbangkan,” jelas Arifai.

    Adapun nama-nama kader PDIP Empat Lawang tersebut di antaranya Siswo Pranoto, Rudi Hartono, Hendri, Medi Antoni, Andi Rian, Isnaini Kasmir, serta Sulaila.

    Dengan dilantiknya Sulaila sebagai PAW anggota DPRD Empat Lawang, keanggotaan dewan kini kembali lengkap. Diharapkan, DPRD bersama pemerintah daerah dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan menuju Empat Lawang MADANI.(RJF)

  • Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    SEPUTARTV.COM, PAGAR ALAM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (45), warga Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

    “Benar, pelaku berinisial M, telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

    Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.

    Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

    “Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

    “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(RTA)

  • Bupati Joncik Muhammad Lepas Kontingen Empat Lawang ke Porprov Sumsel XV 2025

    Bupati Joncik Muhammad Lepas Kontingen Empat Lawang ke Porprov Sumsel XV 2025

    SEPUTARTV.COM, EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad memimpin langsung upacara pelepasan kontingen Kabupaten Empat Lawang yang akan berlaga pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan XV Tahun 2025, Senin (13/10/2025).

    Kegiatan pelepasan berlangsung khidmat dan penuh semangat, diikuti oleh Ketua KONI seluruh OPD, para atlet, pelatih, serta official dari berbagai cabang olahraga yang akan bertanding mewakili daerah.

    Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan pesan motivasi kepada seluruh kontingen agar senantiasa menjaga sportivitas, semangat juang, serta kekompakan selama mengikuti kompetisi tingkat provinsi tersebut.

    “Jaga nama baik 4 lawang, jaga kekompakan antara pelatih dan oficial. Tanamkan mental petarung dan mental pemenang. Bertanding secara adil jujur dan sportif”. Tegas Bupati Joncik

    Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para atlet agar dapat tampil maksimal dan membawa pulang prestasi terbaik bagi Empat Lawang.

    Bupati juga menambahkan untuk memberikan reward berupa beasiswa untuk yang berhasil meraih medali emas.

    Tercatat, kontingen Empat Lawang berjumlah 289 orang, terdiri dari 180 atlet, serta pelatih, official, panitia, dan pendamping. Mereka akan berlaga pada 16 cabang olahraga unggulan dengan target peningkatan perolehan medali dibandingkan Porprov sebelumnya.

    Dengan semangat Empat Lawang Maju, Berprestasi, dan Bermartabat, pelepasan kontingen ini menjadi momentum penting untuk membangkitkan semangat olahraga dan kebanggaan daerah di tingkat provinsi.(RJF)