MUARA ENIM, seputartv.com – Suasana hening di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim mendadak heboh dengan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026).
Sedikitnya delapan ruangan menjadi sasaran penyegelan oleh tim penyidik KPK, meliputi Ruang Tunggu dan Ruang Kerja Bupati Muara Enim, Ruang Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, serta lima ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Lima ruangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang disegel yakni ruang Sekretaris, Bidang Perencanaan, Bidang Keuangan, Bidang Sarana dan Prasarana, serta Bidang Kebudayaan.
Selain itu, Rumah Dinas Bupati Muara Enim juga turut disegel oleh penyidik KPK. Informasi yang beredar menyebutkan Bupati Muara Enim H. Edison turut diamankan di Rumah Dinas sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung dibawa ke Palembang menuju Jakarta.
Padahal, sebelumnya Bupati Muara Enim sempat memimpin Apel Bulanan dan Kick-Off program pada pagi harinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belasan penyidik KPK yang datang ke Muara Enim terbagi dalam dua tim.
Mereka menggunakan sejumlah kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn hitam BG 1781 HJ, Toyota Avanza hitam BG 1762 ZZ, Toyota Avanza putih BG 1967 ZI, serta Toyota Avanza silver BG 1223 AAM.
Kedatangan lembaga antirasuah itu turut didampingi pengawalan dari pihak Polres Muara Enim.
Setelah itu, sekitar pukul 15.54 WIB, tim penyidik KPK kembali mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk melakukan penyegelan di Ruang Kerja Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Rusdi Hairullah serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani telah lebih dahulu diamankan oleh KPK.
Bulan: Juni 2026
-

Buntut Diamankannya Bupati, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Muara Enim Di Segel KPK
-

TEGAS! Joncik Muhammad Larang Jual Beli Proyek, Jabatan, & KKN
EMPAT LAWANG, Seputartv.com – Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Komitmen tersebut sejalan dengan visi pembangunan Empat Lawang MADANI yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, demokratis, efektif, dan efisien.
Dalam arahannya kepada seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Bupati Joncik Muhammad menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli proyek, jual beli jabatan, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh pejabat dan ASN harus bekerja secara profesional, berintegritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan praktik KKN, termasuk jual beli proyek maupun jual beli jabatan. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang harus menjadi contoh pemerintahan yang bersih dan melayani,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, pemberhentian dari jabatan, pemberhentian sebagai ASN, hingga proses hukum apabila terdapat unsur tindak pidana.
Menurut Bupati, pembangunan daerah hanya dapat berjalan dengan baik apabila seluruh aparatur menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
Selain itu, Bupati Joncik Muhammad juga mengajak masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi praktik KKN, penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, maupun tindakan lain yang merugikan kepentingan daerah dan masyarakat.
“Kami membuka ruang pengawasan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan, laporkan melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Ketua KAGAMA Sumsel ini.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan semangat Empat Lawang MADANI, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terus berupaya membangun budaya kerja yang berintegritas guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Dikeluarkan oleh:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Provinsi Sumatera Selatan. -

BREAKING NEWS! KPK Amankan Bupati Muara Enim
MUARA ENIM, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sepuluh orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup (operasi tangkap tangan) yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dari sepuluh orang yang ditangkap, salah satunya merupakan Bupati Muara Enim.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.
Budi merincikan, lima orang yang diamankan merupakan unsur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, termasuk sang Bupati.
Sementara itu, lima orang sisanya merupakan pihak swasta yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum memberikan rincian mengenai identitas lengkap para pihak yang ditangkap serta konstruksi perkara korupsi yang menjerat mereka. Budi menyebutkan bahwa tim penindak KPK saat ini masih bekerja di lokasi.
“Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” ujar Budi Prasetyo.
Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dan tingkat pemeriksaan dari para pihak yang diamankan tersebut. -

Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
PRABUMULIH, seputartv.com – Pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial FA (26), ditangkap polisi setelah memeras uang mantan kekasihnya. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi milik korban.
Kasus tersebut bermula saat adanya laporan dari ibu korban yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut pada tahun 2022 saat korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Antara korban dan terlapor sebelumnya memiliki hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga kerap meminta foto maupun video pribadi korban, yang kemudian dikirimkan oleh korban kepada pelaku. Selain itu, saat menjalin hubungan tersebut keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Modusnya dengan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi milik korban, apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun.
Pengakuan dari korban bahwa telah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan total kurang lebih Rp 20 juta. Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sebagian foto pribadi miliknya, diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi, sehingga korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, Minggu (7/6/2026).
Selalu mendapatkan ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, korban kembali dihubungi oleh pelaku meminta bertemu di salah satu penginapan di Prabumulih, sambil membawa sejumlah uang. Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh korban ke pihak penyidik.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel yang berada di Prabumulih pada Sabtu (6/6/2026) sore. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

Buat Resah, Warga Bakar Pondok Tempat Dijadikannya Pesta Narkoba
MURATARA, seputartv.com – Masyarakat beserta perangkat desa Maur Lama, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, membongkar dan membakar dua pondok yang diduga merupakan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung I dan Kampung IV, Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Muara Rupit AKP Dhenny Satriya. Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan terkait informasi tersebut.
Kami monitor, tetapi belum mengetahui secara pasti informasi lengkapnya seperti apa,” katanya, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Dhenny mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Muratara guna melakukan mitigasi situasi.
“Kami tetap berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Muratara untuk mitigasi situasi. Untuk proses penyelidikan maupun penyidikan berada di bawah penanganan Satresnarkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Maur Lama yakni M Saad mengaku dirinya bersama perangkat desa, Linmas, dan masyarakat sekitar lainnya yang melakukan pembakaran pondok tersebut. Ia mengatakan selama ini dua pondok tersebut diketahui sebagai tempat berkumpulnya pengguna dan pengedar narkoba yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Benar, kami mendatangi lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika. Keberadaan pondok-pondok tersebut sudah lama dikeluhkan masyarakat karena dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan lingkungan,” katanya.
Saad mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait aktivitas narkoba di pondok itu, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba seperti alat pengisap sabu (bong), korek api, dan beberapa barang lainnya yang berserakan di sekitar pondok.
“Saat kami tiba di lokasi, tidak ada seorang pun yang berada di pondok. Namun ditemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba. Karena itu, pondok tersebut kami bongkar dan dibakar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Saad menegaskan jika aktivitas narkoba masih terjadi lagi di lokasi tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sudah menjalankan kewajiban sebagai pemerintah desa dengan melakukan penertiban. Apabila nanti masih ditemukan aktivitas serupa, maka kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
