“The Gasoline Godfather” Riza Chalid  “Tersangka” Untuk Kedua Kalinya



JAKARTA— Pengusaha minyak Riza Chalid kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung atas tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan gasoline Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) tahun 2008-2015 pada Kamis, 9 April 2026. Skandal korupsi yang melibatkan 7 orang tersangka termasuk Riza Chalid ini berhasil diungkap melalui penyidikan terhadap kebocoran informasi rahasia internal Petral.
Diketahui bahwa Riza Chalid masuk dalam Red Notice sejak Januari 2026 dan kini tengah menjadi buronan interpol di 196 negara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak PT. Pertamina 2018-2023 dengan kerugian negara ditaksir mencapai 285,1 Triliun Rupiah.
Skema korupsi yang dilakukan Riza Chalid adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai Benefical Owner untuk memepengaruhi proses Tender atau pengadaan minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan melalui beberapa Perusahaan yang terafiliasi dengannya. Kemudian melalui Perusahaan-perusahaan tersebut Riza melakukan Mark-Up atau penggelembungan harga.
Atas penetapan 7 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan minyak Petral, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap 5 tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara satu orang tersangka lainnya dilakukan penahanan kota dikarenakan masalah Kesehatan.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar