Usut Dugaan Skandal Rp 160 Miliar, Kejati Sumsel Geledah Kantor KSOP Palembang




PALEMBANG, seputartv.com – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah kantor KSOP di Palembang untuk mengusut dugaan korupsi lalu lintas Sungai Lalan senilai Rp160 miliar pada periode 2019–2025.

Penggeledahan berlangsung pada Rabu (8/4/2026) sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.30 WIB, dengan tim menyisir sejumlah ruangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Usai proses tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen penting serta uang tunai yang diduga terkait kasus guna diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara dalam konferensi pers sebelumnya pada Selasa (7/4/2026) malam, Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan modus operandi kasus itu bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.

Adapun, aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator pemanduan.

Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

“Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” kata Ketut.

Kejati Sumsel menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebagai informasi, pada satu hari sebelum penggeledahan itu, tim penyidik menggeledah rumah dua orang saksi atas kasus tersebut, yakni YK yakni oknum ASN Kantor Syahbandar Otoritas Palembang dan B juga merupakan oknum ASN di instansi yang sama.

Penggeledahan dilakukan di rumah saksi YK di kawasan Kemuning dan mes saksi B di wilayah Ilir Timur II Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp 367 juta serta satu unit sepeda motor Harley Davidson. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga turut disita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar