Layanan PDAM Banyuasin Dinilai Buruk, Warga Siapkan Gugatan Class Action



PALEMBANG, seputartv.com – Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya berencana mengajukan gugatan perdata secara class action terhadap PDAM Tirta Betuah Banyuasin. Langkah hukum ini diambil setelah menerima kuasa dari warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terkait buruknya kualitas dan pelayanan air bersih yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sapriadi Syamsuddin SH MH, didampingi Syarif Hidayat dan Debit Sariansyah, mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit terhadap pengelolaan PDAM Tirta Betuah Banyuasin, guna memastikan tidak adanya penyimpangan.

“Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gugatan perdata Class Action di Pengadilan Negeri,” tegas Sapri Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, pihaknya sebagai kuasa hukum warga akan mengugat PDAM Tirta Betuah Banyuasin, dan kejaksaan negeri Banyuasin sudah kami surati untuk dilakukan audit PDAM Tirta Betuah Banyuasin.

“Kami juga telah memsomasi pihak PDAM Tirta Betuah Banyuasin, namun dijawab klarifikasi oleh pihak PDAM juga di kasih jumlah pelanggan, kerugian dan kerusakan yang ditampilkan oleh pihak PDAM Tirta Betuah,” tegas Sapri

Ia juga memastikan jika permasalahan ini tidak diselesaikan, kami akan melakukan gugatan class action ke pengadilan.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan air bersih di wilayah tersebut sudah terjadi sejak 2011 hingga 2026 tanpa penyelesaian yang jelas. Warga menilai kondisi ini telah melanggar hak dasar masyarakat atas air sebagai kebutuhan primer.

“Air adalah kebutuhan utama masyarakat. Namun hingga saat ini, distribusi air tidak lancar dan kualitasnya jauh dari standar,” ujarnya

Menurut Sapri, permasalahan tidak hanya pada kualitas air, tetapi juga pada frekuensi aliran yang sangat minim. Dalam satu bulan, air disebut hanya mengalir satu hingga tiga kali ke rumah warga.

Sebelumnya, pihak LBH Ganta telah melakukan pertemuan dengan Direktur PDAM Tirta Betuah Banyuasin beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, pihak PDAM mengakui adanya ketidakseimbangan antara kapasitas produksi air dengan jumlah pelanggan, serta keterbatasan anggaran untuk melakukan optimalisasi dan revitalisasi sistem.

Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak memberikan solusi konkret bagi masyarakat. LBH Ganta menilai alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran atas buruknya pelayanan publik.

“Dengan anggaran daerah yang besar, seharusnya kebutuhan dasar seperti air menjadi prioritas utama,” tegasnya.

LBH Ganta juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak PDAM, dibutuhkan sekitar Rp35 miliar untuk melakukan perbaikan layanan. Mereka menilai jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan anggaran daerah secara keseluruhan.

Selain menempuh jalur hukum, LBH Ganta turut meminta perhatian pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Sumatera Selatan, untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, warga yang terdampak turut menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintah daerah. Bahkan, muncul ungkapan keras dari sebagian warga yang menilai kepala daerah tidak berpihak kepada masyarakat terkait persoalan ini.

Sementara itu koordinator warga Kenten, Feriadi jadi kami sudah ingin menyampaikan satu kata kepada bupati Banyuasin zolim terhadap kami warga Kenten

“Bapak itu zolim terhadap kami warga, pak bupati menyuruh kami bersabar tapi sudah belasan tahun kami ini bersabar, jadi kapan terealisasi yang pak bupati janjikan kepada kami warga Kenten,” tuturnya

Komentar

Tinggalkan komentar