Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan langkah tegas terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. 

Kini, kelima orang dari delapan orang tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan.

Kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial KS Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010-2014, SL Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015, WS Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017, IJ Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013, LS Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016,

Lalu AFB Group Head Divisi ARK periode 2008-2014, KAA Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012 dan TP Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017.

Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Pidsus telah memanggil delapan tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

“Dari delapan tersangka, tujuh hadir memenuhi panggilan. Ketujuhnya yang hadir masing-masing berinisial KW, SL, WH, II, LS, KA, dan TP. Sementara satu tersangka lainnya, AC, tidak hadir karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal di rumah sakit di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, lima tersangka yakni KW, SL, WH, II, dan LS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 7 April hingga 26 April 2026.

“Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis,”jelas Kejati Sumsel.

Diketahui sebelumnya Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengatakan, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi namun dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

“Sampai saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang,”ungkapnya.

Menurut Anton, kasus ini bermula saat PT BSS pada tahun 2011 mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Pengajuan itu dilakukan melalui divisi agribisnis kantor pusat bank pemerintah.

“Kemudian pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar,”katanya.

Dalam prosesnya, tim analisa kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait agunan, pencairan plasma, serta pembangunan kebun.

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima, PT SAL: Rp 862,25 miliar, PT BSS: Rp 900,66 miliar

“Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas lima atau macet,”tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Beserta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar