Kajati Sumsel: Laporan Masyarakat terhadap Kajari Pagar Alam dan 4 Jaksa Lainnya Tidak Terbukti

PALEMBANG – Terungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam Ira Febriana dan empat orang jaksa lainnya menyatakan bahwa laporan masyarakat tidak terbukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh, baik terhadap pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan orang-orang yang disebut dalam laporan, memang ada sejumlah tuduhan permintaan tertentu. Namun setelah kami klarifikasi langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya bukti yang mendukung laporan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Ditambahkannya, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim dari pusat dan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Meski hasilnya tidak terbukti, Ketut menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pembinaan terhadap para jaksa yang bersangkutan.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku. Namun karena tidak terbukti, kami tetap melakukan pembinaan selama 10 hari ke depan,” jelasnya.

Saat ini, Ira Febriana bersama jaksa lainnya masih menjalankan tugas dan untuk sementara berkantor di Kejati Sumsel selama masa pembinaan berlangsung.

Ketut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan pentingnya menyertakan bukti yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti secara maksimal.

“Kami terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Tapi tentu harus disertai data dan fakta yang valid, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam Ira Febriana dan empat jaksa lain yang bertugas di Pagar Alam diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejati Sumsel terkait adanya laporan yang masuk.

Kabar itu dibenarkan oleh Kejati Sumsel Ketut Sumedana. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan usai tim menerima laporan masyarakat.

“Semuanya kita periksa di Kejati termasuk Kejari Pagar Alam ada sekitar empat sampai lima orang yang kita periksa terkait laporan masyarakat, bukan OTT ya,” katanya kepada media seputartv.com, Selasa (31/3/2026).

Ketut menjelaskan pemeriksaan ini juga bentuknya klarifikasi terhadap laporan masyarakat apakah benar kebenarannya atau tidak.

“Pemeriksaan ini klarifikasi terhadap laporan itu, hari ini masih di periksa di Kejati dan tim juga ada yang ke Pagar Alam untuk mengecek laporan tersebut,” ungkapnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan komentar