Polres Pagar Alam Komitmen Akan Profesional Dalam Penanganan Kasus Satu Peristiwa, Dua Delik Berbeda

PAGAR ALAM – Kasus di Pagar Alam mengungkap ironi hukum: seorang atasan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, sementara korban justru menjadi tersangka dalam perkara Akses data Ponsel tanpa izin. Polisi tegaskan bahwa kedua perkara tersebut berdiri sendiri dengan delik yang berbeda.

Satu rangkaian peristiwa di Kota Pagar Alam menyeret dua pihak ke jalur hukum berbeda: UB, seorang atasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, sementara korban RA justru berstatus tersangka dalam perkara akses data ponsel tanpa izin ini menunjukkan bagaimana satu konflik dapat melahirkan dua delik hukum yang berdiri sendiri dan diproses terpisah oleh penyidik.

Di balik perkara yang menyita perhatian publik ini, Polres Pagar Alam menegaskan bahwa meski melibatkan orang yang sama, kedua kasus memiliki konstruksi hukum berbeda. UB kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan, sementara RA  berstatus tersangka dalam perkara dugaan akses data ponsel tanpa izin.

Kasus pertama bermula dari laporan RA terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 30 November 2025 di ruang berangkas Kantor Pos Pagar Alam. Dalam laporan tersebut, UB yang merupakan atasan korban diduga melakukan tindakan cabul berupa merangkul, mencium, hingga melakukan kontak fisik disertai ancaman dan paksaan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tujuh saksi, pendampingan korban, hingga pengumpulan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian. 

Hasil gelar perkara menetapkan UB sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 414 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tak hanya itu, UB juga telah ditahan sejak 7 Februari 2026 dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Namun, di sisi lain, perkara berbeda justru menempatkan RA sebagai tersangka. Kasus ini berangkat dari laporan UB terkait dugaan Akses data ponsel tanpa izin. 

RA diduga mengakses ponsel milik UB tanpa izin saat berada di lingkungan kerja, lalu membuka galeri dan mengirimkan foto yang mengandung unsur sensitif kepada pihak lain.

Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP jo penyesuaian tindak pidana tahun 2026. Barang bukti berupa beberapa unit ponsel serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik memperkuat dugaan tersebut.

RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 Maret 2026 setelah melalui gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, Amd,Kep,S.H menegaskan bahwa kedua perkara ini tidak saling meniadakan, karena memiliki unsur dan objek hukum yang berbeda.

“Perlu dipahami bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda delik. Kasus pencabulan yang menjerat saudara UB ditangani oleh Unit PPA, sedangkan perkara Akses Data ponsel tanpa izin yang menjerat saudari RA ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam. Keduanya berjalan sesuai alat bukti masing-masing dan tidak saling mempengaruhi secara hukum,” tegas Iptu Mansyur.

Ia juga menambahkan bahwa status korban dalam satu perkara tidak menghapus kemungkinan seseorang menjadi tersangka dalam perkara lain.

“Dalam hukum pidana, seseorang bisa saja menjadi korban dalam satu kasus, namun juga menjadi pelaku dalam kasus yang berbeda. Semua bergantung pada fakta hukum dan pembuktian,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi potret kompleksitas penegakan hukum, di mana satu relasi kerja berujung pada dua jalur pidana berbeda. Di satu sisi, aparat menindak tegas dugaan kekerasan seksual, namun di sisi lain juga menegakkan hukum berkaitan mengakses data Ponsel tanpa izin.

Penyidik memastikan kedua perkara akan terus diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, dengan komitmen menjaga profesionalitas.

“Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Tom)

Komentar

Tinggalkan komentar