Polres Empat Lawang Siap Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan, Akan Evaluasi Proses Penyidikan

EMPAT LAWANG — Kepolisian Resor Empat Lawang menyatakan menerima dan menghormati putusan praperadilan terkait perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diajukan oleh Jimmi Suganda melalui kuasa hukumnya.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Eko Setiawan, mengatakan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berfungsi menguji tindakan penyidik. Menurutnya, proses tersebut menjadi bentuk pengawasan dalam sistem peradilan.

“Putusan praperadilan adalah bagian dari kontrol terhadap kinerja penyidik. Kami menghormati hasil tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi,” kata Eko.

Ia menyebut, pihak kepolisian akan menindaklanjuti putusan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan yang dinilai masih kurang.

Selain itu, kepolisian juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan perkara apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang memenuhi syarat hukum.

“Jika ada novum atau bukti baru, perkara dapat diproses kembali sesuai prosedur,” ujarnya.

Polres Empat Lawang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Dik)

Komentar

Tinggalkan komentar