Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

EMPAT LAWANG – Gugatan praperadilan yang diajukan Jimmi Suganda terhadap Polres Empat Lawang berujung kemenangan di Pengadilan Negeri Lahat. Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Jimmi tidak sah.

Perkara ini bermula dari penangkapan Jimmi Suganda pada 6 Maret 2026 oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Namun sejak awal, pihak keluarga melalui kuasa hukum menilai proses tersebut sarat kejanggalan, terutama terkait legalitas administrasi dan kecukupan alat bukti.

Keberatan itu kemudian dibawa ke ranah praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat. Dalam persidangan, hakim menilai prosedur yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah (sprin) tidak sah, begitu pula penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Jimmi Suganda. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, yakni kepolisian.

Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Jimmi. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah seluruh tuntutan yang diajukan kuasa hukum—termasuk permintaan ganti rugi materil sebesar Rp300 juta dan immateril Rp500 juta, serta rehabilitasi nama baik di berbagai media—dikabulkan secara menyeluruh atau hanya sebagian.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat hakim secara tegas menilai adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum. Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara. (Dik)

Komentar

Tinggalkan komentar