Sabu 4,2 Kilo Gram Siap Edar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditahan

OGAN ILIR – Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 4,2 kilogram sabu berhasil disita dari dua kurir di Jalan Lintas Sumatera, Ogan Ilir.

Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.40 WIB di Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), warga Palembang, diamankan saat melintas menggunakan mobil.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan penangkapan itu dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam.

“Benar, informasi kami terima sejak Jumat siang. Tim langsung bergerak melakukan pemetaan dan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penyergapan dini hari,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Bagus mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas totebag putih di dalam mobil Toyota Sigra yang digunakan pelaku saat melintas.

“Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua ponsel, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika,”ungkapnya.

Menurut Bagus, jalur Lintas Sumatera kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi narkoba lintas wilayah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar luas.

“Ini bukan sekadar penangkapan, tapi penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba dalam jumlah besar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur strategis.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Jalur lintas provinsi kini dalam pengawasan ketat,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pemesan barang haram tersebut. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar