Polres Empat Lawang Pecat Dua Anggotanya, Kapolres : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Yang Melanggar !

EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang sepertinya tidak main – main dalam menegakan aturan dan disiplin bagi setiap personilnya, hal ini terlihat dari berbagai sangsi mulai dari hukuman administrasi, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat kepada personil yang melakukan pelanggaran.

Tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pun kali ini terjadi, dimana Polres Empat Lawang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di Lapangan Apel Polres Empat Lawang pada Senin (30/3/2026).

Terpantau Upacara PTDH dilakukan secara in absensia terhadap dua orang personil Polres Empat Lawang diantaranya yaitu Briptu Langgah Kurniawan, anggota Polsek Muara Pinang dan Briptu Septian Agung Pramono, anggota Polsek Tebing Tinggi.

Adapun in absensia merupakan pelaksanaan upacara atau penjatuhan keputusan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Artinya, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara, namun keputusan PTDH tetap sah dan berlaku.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat utama serta seluruh personel Polres Empat Lawang.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran dan setiap anggota hendaknya menjujung tinggi setiap aturan yang berlaku di kepolisian dan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku anggota Polri.

“ Saya tegaskan,tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan,” ucap Kapolres dalam amanatnya dihadapan seluruh anggota Polres Empat Lawang yang mengikuti apel.

Prosesi berlangsung singkat dan khidmat, ditandai pembacaan keputusan PTDH serta pelepasan atribut dinas sebagai simbol pemberhentian kedua anggota Polres tersebut. (Dik)

Komentar

Tinggalkan komentar