Aksi “Spiderman” Berakhir, Pembobol SD dan Toko di Lubuk Linggau Ditangkap



LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pelarian N (38) akhirnya kandas. Setelah hampir satu tahun masuk daftar target operasi polisi, residivis pencurian dengan pemberatan ini berhasil diringkus Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Rabu dini hari (17/12/2025).

Pria asal Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo tersebut merupakan pelaku pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau serta sejumlah lokasi usaha lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam aksinya, tersangka beroperasi dengan cara nekat dan terencana.

Peristiwa pencurian di SDN 58 terjadi pada Senin malam, 29 Januari 2024. Memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi saat penjaga malam meninggalkan lokasi, tersangka -bak spiderman- memanjat pohon di samping gedung sekolah, masuk melalui atap, lalu merusak plafon ruang guru. Aksi tersebut menyebabkan ruang penyimpanan diacak-acak dan sejumlah barang raib.

Akibat perbuatannya, pihak sekolah kehilangan satu unit laptop Acer Aspire E1, dua unit laptop Lenovo, serta uang tunai kotak amal sebesar Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Kejadian baru diketahui keesokan harinya saat saksi melihat plafon ruangan dalam kondisi hancur.

Pelaku akhirnya dibekuk saat Tim Macan Linggau menggelar patroli hunting di wilayah rawan kriminalitas, Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno memimpin langsung patroli tersebut. Gerak-gerik mencurigakan seorang pria menarik perhatian petugas, dan setelah dicocokkan, ciri-cirinya identik dengan target operasi. Tersangka langsung disergap tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa N merupakan pemain lama. Selain membobol SDN 58, tersangka mengaku pernah mencuri di toko bangunan di Simpang Periuk, sebuah toko yang berada tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau, serta sebuah apotek di kawasan Pasar Satelit.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah diamankan. Kami masih mendalami kemungkinan TKP lain dan jaringan penadah barang hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas kejahatan, khususnya aksi kriminal yang menyasar fasilitas pendidikan dan pelaku usaha. (RED)

Komentar

Tinggalkan komentar