Kategori: Tidak Dikategorikan

  • Satreskrim Polres Lubuk Linggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Batu Urip Taba

    Satreskrim Polres Lubuk Linggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Batu Urip Taba

    LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, pada Kamis pagi (31 Juli 2025) di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Keluarga, RT 04.Rekonstruksi menghadirkan tersangka J (46), seorang penjaga malam, yang diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus kematian tragis AN (46). Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di dekat rumah tersangka.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan mulai dari pertemuan awal dengan korban, pemicu pertengkaran, hingga aksi kekerasan yang berujung maut. Setiap adegan dilakukan sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan oleh tersangka dan para saksi.

    “Kegiatan ini penting untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, dengan mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dan keterangan para saksi,” ujar KBO Satreskrim Polres Lubuk Linggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi, di sela kegiatan.

    Proses rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Meski digelar secara terbuka, aparat membatasi akses warga hanya di luar garis polisi. Namun, puluhan warga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.

    Menurut KBO, hasil dari rekonstruksi ini akan dituangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan. Rekonstruksi menjadi syarat materiel sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

    “Ini adalah bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan berkas perkara siap ke tahap penuntutan,” tegasnya.

    Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke proses pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak keluarga korban. (RV)

  • Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Beri Kemudahan Pada Investor

    Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Pemkot Beri Kemudahan Pada Investor

    PAGARALAM – Pemerintah Kota Pagar Alam membuka lebar pembangunan disektor perumahan bagi para investor. Hal ini sejurus mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    Hanya saja, investasi perumahan untuk pengembangan pemukiman tetap mengacu terhadap Perda Tata Ruang Wilayah Pagar Alam yang masih tahap revisi.

    Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam Deni Novi Herly ST MT melalui Kabid Tata Ruang Titi Merianti ST.

    Jika Pemkot Pagar Alam sudah menyiapkan wilayah untuk pengembangan pemukiman di Pagar Alam yang berdasarkan Perda Tata Ruang Pagar Alam.

    “Yang saat ini, Perda Nomor 7 tahun 2012 masih direvisi tentang tata ruang dan wilayah, Inshaallah Desenber 2025 ini selesai,” ungkap Titi Merianti ST, Kamis (17/7).

    Dia menyebutkan, belum lama ini sudah dibahas rencana investor untuk pembangunan perumahan bagi MBR berlokasi di Jalan Serma Somad Dusun Keban Agung, Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagar Alam Selatan.

    “Pada dasarnya pihak Pemkot setuju hanya saja menunggu revisi Perda Tata Ruang Wilayah selesai dipenghujung tahun ini,” katanya seraya mengatakan investasi perumahan tersebut bagian mendukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo.

    Jadi rencana penbangunan perumahan di Pagar Alan untuk sementara ini sedikit tertunda hingga revisi Perda tata ruang dan wilayah selesai.

    “Rencana pembangunan perumahan tidak sekedar pemenuhan syarat izin saja, namun juga melalui tahap diskusi dalam forum tata ruang melibatkan OPD terkait,” lanjutnya.

    Titi Merianti ST membeberkan, mengacu Perda tata ruang wayah jika ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan dibangun berdasarkan ketentuan yang ada.

    Semisal, wilayah yang merupakan Lahan Baku Sawah (LBS), lahan pangan berkelanjutan, kawasan lindung, kawasan yang mengantongi HGU, kawasan perkantoran, hingga daerah alisan sungai.

    Namun beberapa lokasi tersebut, masih diberikan izin dibangun perumahan semisal untuk rumah dinas di kawasan perkantoran. Peruntukan perumahan bagi pekerja atau pegawai di lahan perusahaan pemegang HGU.

    Yang jelas, pengembangan pemukiman melalui pembangunan perumahan diharapkan bisa memenuhi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat Pagar Alam khususnya MBR.

    “Dari infornasi yang ada, jika di Pagar Alam masih terdapat sekitar 8.000 baglog atau rumah yang dihuni lebih dari satu kepala keluarga, jadi masih banyaj masyarakat perlu rumah,” pungkasnya. (Red)

  • Perangi Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

    Perangi Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

    Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berkomitmen untuk tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya. Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

    Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

    Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

    Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

    “Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    “Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Red)