Kategori: Tidak Dikategorikan

  • Tragedi Berdarah di Purun Timur: Konflik Utang Berujung Maut

    Tragedi Berdarah di Purun Timur: Konflik Utang Berujung Maut

    PALI, seputartv.com – Pagi yang semestinya berjalan biasa di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berubah menjadi tragedi berdarah, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang petani, Nurdin (59), tewas setelah mengalami luka bacok serius yang diduga dilakukan oleh anak sambungnya sendiri.

    Perkara ini ditangani jajaran Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 17 Februari 2026.

    Korban diketahui bernama Nurdin Bin Rajamit, warga Desa Purun Timur. Sementara terduga pelaku berinisial R.H. (29), seorang petani yang juga berdomisili di desa yang sama.

    Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa bermula dari persoalan uang hasil penjualan emas dan utang piutang dalam lingkup keluarga.

    Pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah. Di hadapan istri dan anak pelaku, terjadi pembicaraan mengenai sisa uang sebesar Rp2,4 juta. Dari jumlah itu, Rp1 juta disebut disimpan, sedangkan Rp1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.

    Ketegangan memuncak ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut yang tidak bisa ia gunakan. Dalam suasana yang memanas, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras.

    Situasi yang awalnya berupa percekcokan verbal berubah menjadi kekerasan fatal. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar. Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.

    Korban sempat terkapar bersimbah darah sebelum warga datang memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas Simpang Babat. Namun setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Mendapat laporan adanya pembunuhan, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. segera melakukan koordinasi. Tersangka yang sempat diamankan di Polsek Penukal Abab langsung dijemput oleh Tim Opsnal Beruang Hitam untuk dibawa ke Mapolres PALI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

    Dari lokasi kejadian,Polisi mengamankan barang bukti berupa Satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm.

    Satu helai kaos warna biru bertuliskan “Palembang” dan “Islamic Solidarity Games”yang diduga dikenakan saat kejadian.

    Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

    Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

    “Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Yunar.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi.

    “Hukum tidak boleh dikalahkan oleh emosi. Setiap tindakan kekerasan pasti ada konsekuensi pidana yang berat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian,”tambahnya.

    Sementara itu, AKP Nasron Junaidi menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta melakukan pendalaman terhadap motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian.

    Peristiwa ini menjadi refleksi pahit bahwa persoalan ekonomi dan komunikasi yang buntu dalam keluarga dapat berkembang menjadi tragedi.

    “Kita memastikan proses hukum berjalan tuntas,sementara masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang,”pungkas AKP Nasron.

  • PH Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Optimis, Terduga Pelaku Akan Jadi Tersangka

    PH Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kepala Kantor Pos Optimis, Terduga Pelaku Akan Jadi Tersangka

    PAGARALAM, seputartv.com – Kasus Dugaan Pelecehan yang dilakukan oleh terduga oknum Kepala Kantor Pos kota Pagaralam berinisial UB terhadap pegawainya sendiri bernisial RA kini masih terus bergulir, dimana kasus ini kini dalam proses tahap Penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal  Polres Pagaralam.

    Menurut Aditra Merfaiza, S.H didampingi Oscar Harris,S.H, Mkn dari Law Office O.A & Partner selaku kuasa hukum korban, pihaknya berkeyakinan bahwa kasus ini akan berjalan sesuai dengan kaidah dan fakta hukum yang ada.

    “Kita berkenyakinan bahwa fakta peristiwa akan segera terungkap dan terduga pelaku dalam waktu dekat statusnya akan menjadi tersangka, dimana baik barang bukti maupun alat bukti telah kita kantongi dan kita serahkan kepada penyidik. Dimana dari bukti yang kita miliki peran terduga pelaku dengan jelas diduga kuat telah melecehkan harkat dan martabat klien kami sebagai seorang perempuan,” ungkap Aditra dan Oscar kepada Media seputartv.com pada Minggu (01/02/2026).

    Ditambahkannya, sesunggunya kasus ini sangat menyita perhatian publik secara luas terutama masyarakat Kota Pagaralam.

    Dimana peristiwa ini bukanlah sekedar kasus dugaan pelecehan biasa, namun merupakan sebuah insiden yang patut menjadi atensi bagi semua pihak dimana lokus peristiwanya terjadi di lingkungan instansi dengan terduga pelakunya yakni atasan dari pegawai itu sendiri.

    “Yang memberatkan bagi terduga pelaku, bukan hanya pada tindakan pelecehanya saja akan tetapi sebagai atasan mestinya ia berkewajiban menjadi pengayom dan pelindung terhadap pegawai yang notabene merupakan bawahannya apalagi ketika jam kerja berlangsung,” terang Aditra Merfaiza sedikit emosi.

    Aditra Merfaiza pun menyampaikan, peristiwa semacam ini hendaknya jangan sampai penindakan dilakukan setelah viral dimasyarakat yang pada akhirnya membentuk spekulasi liar dengan berbagai asumi seolah aparat terkesan lamban dalam penanganannya.

    “Sebagai warga negara dan juga sekaligus orang tua, hendaknya kita senantiasa mawas diri dan selalu memperketat pengawasan dilingkungan kita agar tidak lagi terjadi perbuatan tercela seperti ini dimana pun, kapan pun dan dimana pun,” imbuhnya.

    Selaku Kuasa Hukum korban, kedua orang Pengacara muda yang kerap berpenampilan nyentrik ini tetap sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak Penyidik dan akan memperjuangkan serta menemukan keadilan bagi kliennya.

    Keduanya pun yakin, pihak Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam akan memproses kasus ini secara profesional dengan mengedepankan fakta hukum yang ada.

    “Proses penyelidikan sedang berjalan, saat ini kita masih menunggu hasil Uji Forensik Digital dari Polda Sumsel terhadap alat bukti yang telah kita serahkan kepada Penyidik dan mudah – mudahan dalam beberapa hari kedepan hasilnya dapat diketahui sehingga gelar perkara dapat segera terlaksana,” timpal Oscar Harris dengan wajah serius. (Tim)

  • Kasus Pembunuhan Warga Sungai Ibul Ditangkap, Polres PALI Kejar Sisa Dua Pelaku

    Kasus Pembunuhan Warga Sungai Ibul Ditangkap, Polres PALI Kejar Sisa Dua Pelaku



    PALI, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan dua dari empat pelaku kasus pembunuhan terhadap dua warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K dan J. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan I masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

    Korban dalam peristiwa berdarah tersebut yakni Edi Hairul (42), mantan Sekretaris Desa Sungai Ibul, dan Dedi Usman (40), warga setempat.
    Keduanya tewas setelah ditembak dan kemudian dibacok secara brutal di area kebun kelapa sawit Dusun I Desa Sungai Ibul, Rabu (21/1/2026) sore.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H, dan para PJU,membenarkan penangkapan tersebut.

    “Polres PALI telah berhasil mengamankan dua orang tersangka dari total empat pelaku pembunuh yang terjadi di kebun sawit Desa Sungai Ibul,dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” ujar AKBP Yunar saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

    Kapolres menjelaskan,kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, dengan sangkaan Pasal 458 KUHP.
    Kejadian berlangsung pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Menurut AKBP Yunar, pasca kejadian sempat terjadi ketegangan ditengah masyarakat.
    Keluarga korban yang tidak terima hampir melakukan aksi balasan terhadap para pelaku.

    Namun,berkat respons cepat aparat Kepolisian,situasi berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi konflik susulan.

    “Begitu menerima laporan darurat dari masyarakat,personel langsung turun ke lapangan.Dan situasi Desa Sungai Ibul dapat kita kendalikan dan kondusif hingga saat ini,” tegasnya.

    Dalam proses penyidikan,Polisi telah memeriksa enam orang saksi,termasuk saksi pertama yang melihat dan mendengar langsung peristiwa pembunuhan tersebut.

    AKBP Yunar juga mengungkapkan,bahwa pihaknya telah mengantongi jejak pelarian dua DPO dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.

    “Kami sudah mengetahui arah pelarian pelaku.Kami imbau agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan tindakan Kepolisian secara terarah dan terukur sesuai prosedur hukum,” katanya.

    Dari tangan para tersangka,Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan parang, serta berondongan buah kelapa sawit.
    Sementara itu, senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan masih dalam pencarian.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda La Ode mengungkapkan,berdasarkan pengakuan tersangka K, dirinya hanya ikut-ikutan dalam aksi tersebut.
    Sedangkan tersangka J disebut sebagai pelaku utama.

    “Pelaku J merupakan orang pertama yang mengejar korban dan melakukan komunikasi sebelum akhirnya terjadi penembakan terhadap korban Edi Hairul dan Dedi Usman,” jelas Ipda La Ode.

    Ia menambahkan, dua pelaku yang kini buron diduga merupakan pihak yang membawa senjata api saat kejadian.

    “Kedua korban ditembak terlebih dahulu, kemudian dibacok hingga meninggal dunia,” tandasnya.

    Terkait motif, Kapolres PALI menyebutkan masih dalam pendalaman.
    Namun,sementara ini diduga dipicu dendam dan persoalan kehilangan buah sawit yang sering dialami para pelaku.

    “Motif sementara karena dendam dan kekecewaan pelaku terhadap hasil sawit yang dijaga sering hilang.Namun ini masih terus kami dalami,”pungkas AKBP Yunar.(B4R)

  • Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

    Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah lebih dulu mengamankan satu pelaku, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil meringkus otak di balik aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

    Pelaku utama berinisial H (22), seorang buruh asal Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kos di kawasan Jalan Durian II.

    Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, saat korban Tri Mujoyo meninggalkan kosnya untuk pulang ke Musi Rawas Utara. Kos yang ditinggal tanpa penghuni itu dimanfaatkan oleh H dan rekannya, RIB (21), untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.

    Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno sebelumnya telah menangkap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RIB, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada H sebagai dalang utama.

    Saat dilakukan penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui perannya sebagai perencana dan pelaku yang merusak gembok kos menggunakan obeng sebelum membawa kabur motor bersama rekannya.

    Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

    “Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kasus curanmor ini dinyatakan tuntas. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan warga,” tegas AKP Kurniawan.

    Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

  • Rudapaksa Pelajar SMP, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Aparat

    Rudapaksa Pelajar SMP, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Aparat

    SEPUTARTV.COM, MUSI RAWAS – Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    FA diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun (sebut saja Bunga).

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tanggal 28 Juli 2025, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FA karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (21/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    Beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

    Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.

    “Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

    Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    Apabila terbukti terdapat unsur pemberatan, seperti dilakukan berulang kali atau menyebabkan trauma berat pada korban, ancaman hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman maksimal.(RED)