Kategori: Tidak Dikategorikan

  • Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

    Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah lebih dulu mengamankan satu pelaku, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil meringkus otak di balik aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

    Pelaku utama berinisial H (22), seorang buruh asal Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kos di kawasan Jalan Durian II.

    Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, saat korban Tri Mujoyo meninggalkan kosnya untuk pulang ke Musi Rawas Utara. Kos yang ditinggal tanpa penghuni itu dimanfaatkan oleh H dan rekannya, RIB (21), untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.

    Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno sebelumnya telah menangkap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RIB, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada H sebagai dalang utama.

    Saat dilakukan penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui perannya sebagai perencana dan pelaku yang merusak gembok kos menggunakan obeng sebelum membawa kabur motor bersama rekannya.

    Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

    “Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kasus curanmor ini dinyatakan tuntas. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan warga,” tegas AKP Kurniawan.

    Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

  • Rudapaksa Pelajar SMP, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Aparat

    Rudapaksa Pelajar SMP, Pria Di Musi Rawas Dibekuk Aparat

    SEPUTARTV.COM, MUSI RAWAS – Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

    FA diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, korban diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 14 tahun (sebut saja Bunga).

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.IP, M.H, membenarkan penangkapan tersebut.

    “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/VII/2025/SPKT/Polres Mura/Sumsel, tanggal 28 Juli 2025, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FA karena diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (21/10/2025).

    Dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di waktu dan tempat berbeda. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang saat itu diajak oleh temannya berinisial NT (14) untuk nongkrong, dijemput oleh FA dan justru dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.

    Beberapa hari kemudian, Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka kembali bertemu dengan korban dan mengajaknya ke Desa Leban Jaya. Di sebuah pondok kolam ikan di wilayah tersebut, tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama.

    Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, SR, pada Selasa (1/7/2025). Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sukarejo tanpa perlawanan.

    “Tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Reskrim.

    Sesuai ketentuan pasal tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

    Apabila terbukti terdapat unsur pemberatan, seperti dilakukan berulang kali atau menyebabkan trauma berat pada korban, ancaman hukuman dapat ditambah hingga sepertiga dari hukuman maksimal.(RED)

  • Bersama Starlink, Pemkab Empat  Lawang Akan Atasi Blankspot

    Bersama Starlink, Pemkab Empat Lawang Akan Atasi Blankspot

    Empat Lawang, 25/9/2025 – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) terus berupaya mengatasi persoalan daerah blankspot internet yang selama ini menjadi kendala akses informasi masyarakat. Bertempat di Aula HGR Tebing Tinggi, Diskominfo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pemetaan Daerah Blankspot Internet dengan menggandeng penyedia layanan satelit Starlink besutan raksasa teknologi Elon Musk.

    Kepala Diskominfo Empat Lawang, H. M. Azhari, dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama dengan Starlink menjadi terobosan penting bagi daerah.

    “Beberapa tahun ini sudah ada beberapa Tower Baru namun ternyata masih ada beberapa yang belum terjangkau jaringan internet, Starlink adalah solusi nyata untuk membuka keterisolasian digital di desa-desa blankspot. Dengan sistem satelit orbit rendah, akses internet bisa menjangkau wilayah yang sulit dijangkau fiber optik maupun BTS konvensional. Langkah ini juga diproyeksikan menghemat biaya hingga miliaran rupiah jika dibandingkan dengan menggunakan fiber optik,” ujar Azhari.

    Dukungan juga datang dari unsur legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang, H. Mulyono, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif ini.

    “Selaku banggar kaki menghitung dengan starlink akan menghemat anggaran dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat, DPRD siap mendukung kebijakan yang mampu mempercepat konektivitas digital di Empat Lawang, termasuk menjadikan Starlink sebagai salah satu alternatif utama,” katanya.

    Sementara itu, perwakilan Starlink, Paul Hutajulu, menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu Pemkab Empat Lawang melalui skema kerja sama dengan koperasi.

    “Kami melihat potensi besar di Empat Lawang. Starlink tidak hanya bisa hadir sebagai penyedia internet, tetapi juga dapat dikelola sebagai unit usaha, seperti Koperasi Merah Putih, sehingga manfaat ekonominya langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelas Paul.

    Acara ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa dari wilayah blankspot, pengurus Koperasi Merah Putih, serta tamu undangan lainnya. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dilakukan pemetaan wilayah blankspot untuk memudahkan integrasi data dan rencana penyediaan layanan internet ke depan.

    Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi percepatan transformasi digital di Kabupaten Empat Lawang, sekaligus mendukung visi pemerintah daerah mewujudkan masyarakat yang melek digital, terhubung, dan berdaya saing. (RED)

  • Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Petugas

    Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Petugas

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.Tim Punisher Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Saripudin alias Dul (38), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

    “Pelaku diamankan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dan informasi masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam keterangannya di Mapolda Sumsel.

    Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit IV AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Ahmad Kurniawan, S.H. dan anggota Unit Opsnal IV Subdit Jatanras. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan petugas.

    Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi oleh YP. Nainggolan (22), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah BG-3238-JBP saat diparkir di teras rumah temannya pada 28 April 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah hukum Polda Sumsel. Berdasarkan pendalaman, Saripudin teridentifikasi sebagai pelaku dalam beberapa laporan polisi.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan tiga unit sepeda motor lainnya yang masih dalam proses identifikasi.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

    “Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tersangka ini tergolong residivis dan diduga berperan dalam jaringan pencurian lintas kabupaten/kota,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dirreskrimum menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa identitas pelaku lain dan tengah melakukan pengejaran.

    “Kami tegaskan, Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan kejar hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

    Kabid Humas juga menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. (RAS)

  • Pria Penggasak AC hingga Kloset diamankan petugas

    Pria Penggasak AC hingga Kloset diamankan petugas

    Palembang – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang. Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, springbed, hingga kloset milik pemilik kos.

    Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos yang terletak di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

    Dir ReskrimUm melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH menjelaskan, korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya.

    “Korban mengalami kerugian sekitar Rp257.800.000 akibat pencurian tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang. Dipimpin langsung Kompol Robert Perdamean Sihombing, SH, MH, bersama AKP Herry Yusman, SH dan IPDA Irwan, SH, tim langsung bergerak ke lokasi.Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.

    Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, 1 unit springbed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, Beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.

    Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (RAS)