Kategori: Peristiwa

  • Dispora Musi Rawas Gelar Acara Senam Bersama Peringatan Haornas Ke-42

    Dispora Musi Rawas Gelar Acara Senam Bersama Peringatan Haornas Ke-42

    Musi Rawas – Memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui dinas pemuda dan olahraga mengelar kegiatan senam bersama yang digelar di halaman Kantor Bupati Musi Rawas, Jumat (03/10/2025).

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, ini berlangsung penuh antusiasme dan diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan wajah ceria.

    Rangkaian kegiatan Haornas kali ini dipusatkan pada senam bersama yang menghadirkan nuansa gembira dan kebersamaan. Sejak pagi, para ASN terlihat bersemangat memadati lokasi kegiatan, membaur tanpa sekat jabatan, menegaskan bahwa olahraga mampu menyatukan semua elemen pemerintah daerah.

    Sekda Musi Rawas Ali Sadikin menegaskan, Haornas ke-42 menjadi momentum penting untuk menumbuhkan budaya olahraga di kalangan ASN. Menurutnya, olahraga bukan hanya rutinitas fisik, melainkan juga instrumen penting dalam menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta membangun etos kerja yang lebih produktif.

    “Alhamdulillah peringatan Haornas tahun ini berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan semangat olahraga, kita harapkan ASN Musi Rawas semakin sehat, kompak, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ali Sadikin dengan penuh semangat.

    Kemeriahan semakin terasa ketika seluruh jajaran ASN mengikuti gerakan senam dengan antusias. Suasana ceria, tawa, dan sorak gembira mewarnai jalannya acara, mencerminkan kekompakan aparatur pemerintah dalam mendukung visi Kabupaten Musi Rawas yang maju dan berdaya saing.

    Sementara itu, Kepala Dinas pemuda dan olahraga, Adi Winata mengatakan jika Momentum Haornas juga menjadi ajakan nyata bagi seluruh ASN untuk menerapkan gaya hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

    “Dengan tubuh yang sehat dan bugar, kinerja birokrasi di Musi Rawas diharapkan semakin optimal, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,”Ungkap Kadispora.

    Kegiatan kemudian ditutup dengan pesan kebersamaan, bahwa olahraga bukan hanya menjaga fisik, tetapi juga memperkuat silaturahmi serta mempererat solidaritas di lingkungan kerja pemerintah daerah.(RN)

  • Bupati Empat Lawang & Kejari Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Tindak Pidana Umum

    Bupati Empat Lawang & Kejari Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Tindak Pidana Umum

    EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT), Rabu (1/10/2025).

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., serta dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, Ketua DPRD, Kapolres, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 46 perkara, meliputi perkara narkotika, perkara senjata tajam, serta perkara lainnya.

    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Joncik Muhammad, Kapolres Empat Lawang, dan Kepala Kejari turut serta melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.

    Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat mengundang  semua pihak untuk bersama – sama mencegah tindak kriminalitas, agar dapat menciptakan lingkungan Empat Lawang yang aman dan nyaman.

    “Semoga dengan pemusnahan barang bukti kali ini dapat menjadi pengingat dan mengajak kita bersama – sama untuk mencegah dan menekan tindak kriminalitas. Dan semoga penegakan hukum ini dapat ditegakkan dengan seadil – adilnya,” Ungkap Joncik Muhammad.

    Kajari Empat Lawang Retno Setyowati juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilakukan lembaga kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    “Mari kita jadikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai acara seremonial semata, melainkan juga sebagai pengingat bahwa kita memiliki tugas bersama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana umum,” ujar Retno.

    Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kejari, Bupati Empat Lawang, serta Forkopimda.(RJF)

  • Walikota Pagaralam Instruksikan Dinas PUTR Pemangkasan Pohon Di Kawasan Pasar Nendagung

    Walikota Pagaralam Instruksikan Dinas PUTR Pemangkasan Pohon Di Kawasan Pasar Nendagung

    PAGARALAM, – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalukan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang terus melakukan optimalisasi penataan Kota, termasuk penataan Pasar salah satunya pasar Nendagung dengan mulai menebang dan memangkas beberapa pohon yang rawan tumbang.

    Kepala Dinas PUPR Deni Novi Herly melalui Kepala Bidang Tata Ruang Titi Merianti mengatakan jika pihaknya telah menerjunkan tim untuk menebang dan memangkas beberapa pohon jenis Terembesi yang rawan roboh dan ambruk karena termakan usia.

    “Selain itu juga hal ini untuk mengantisipasi pohon tersebut dapat menimpa pedagang yang sedang direlokasi karena pasar nendagung yang akan direnovasi dalam waktu dekat ini.”katanya.

    Selain itu sambung Titi giat ini kita lakukan untuk mendukung program Wali Kota Pagar Alam untuk menata kota lebih baik, terutama penataan pohon yang mengganggu dan dianggap membahayakan masyarakat dengan pengendara.

    “Harapan Wali Kota dengan ditebang dan di pangkasnya pohon dikawasan tersebut para pedagang yang direlokasi dapat nyaman dan aman untuk berjualan s lama pasar Nendagung di Renovasi.”pungkasnya.(RTA)

  • Diduga Korsleting Genset, Kapal PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi

    Diduga Korsleting Genset, Kapal PT OKI Pulp & Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi

    PALEMBANG – Peristiwa terbakarnya sebuah kapal kembali terjadi di perairan Sungai Musi. Kali ini sebuah kapal penumpang milik PT OKI Pulp dan Paper Mills terbakar di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, di sekitaran Jembatan Musi 4 pada Minggu sore, 28 sekitar pukul 15.30 WIB.

    Dari informasi yang dihimpun kejadian diketahui saat pengemudi kapal mendengar adanya orang melompat ke air dan mulai terlihat api di atas Genset dan para penumpang langsung dievakuasi oleh perahu cepat milik masyarakat.

    Kemudian, semua penumpang di bawa ke dermaga penumpang Pelindo dan Kapal OKI Pulp mulai terbakar. Pemadaman kapal terbakar pun langsung dilakukan dengan mengerahkan kapal TB MITRA 234 serta Kapal TB Tanjung buyut 3.

    Sekitar pukul 16.35 WIB, api berhasil dipadamkan dan speedboat OKI 005 ditarik ke pelabuhan penumpang Boom Baru

    Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Idham Faca saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kapal OKI 005 dengan rute Palembang-Sungai Lumpur atau Sungai Baung pengangkut penumpang sebanyak 16 orang dan 2 kru tersebut saat ini telah dievakuasi.

    “Anggota kita juga sudah di lokasi kejadian, total penumpang 16 orang dan 2 orang crew kapal telah dievakuasi dalam keadaan selamat,” kata Idham.

    “Untuk 1 orang penumpang dibawa ke Rumah Sakit Boom Baru lantaran mengalami trauma dan saat ini masih kebakaran itu masih dalam penyelidikan pihak yang berwenang,” sambungnya.

    Idham juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polairud Polda Sumsel dan pihak lainnya atas kejadian tersebut.

    “Pastinya kita berkoordinasi dengan pihak berwenang atas insiden Kapal terbakar tersebut,” tegasnya. (RED)

  • PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    PWI Beraksi, Atas Sikap Istana Cabut Izin Liputan Wartawan CNN

    JAKARTA – Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

    1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

    2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

    – Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

    – Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

    – Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

    3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

    4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

    5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

    6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

    PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

    Jakarta, 28 September 2025PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

    Akhmad Munir

    Ketua Umum

    Zulmansyah Sekedang

    Sekretaris Jenderal