PALEMBANG, seputartv.com – Sebanyak enam orang tersangka ditetapkan Kejati Sumsel atas dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Triliun. Usai penetapan, para tersangka langsung ditahan dan satunya masih dirawat di RS.
Keenam tersangka tersebut diketahui beinisial WS selaku Direktur PT BSD periode tahun 2016-sekarang merangkap Direktur PT SAL periode tahun 2011-sekarang, MS selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022, DO selaku Junior Analisis Kredit Grup Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013. Kemudian ED selaku Account Officer (AO) Relationship Manager di Agrobisnis kantor pusat BRI tahun 2010-2012, ML selaku Junior Analisis Kredit Grup Analisis Resiko Kredit tahun 2013 dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis kantor pusat BRI tahun 2011-2019.
Ketut Sumedana, selaku Kepala Kejati Sumsel membenarkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut dia mengatakan para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.
“Ya benar, penyidik menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 Triliun,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, Ketut juga mengungkapkan kelima tersangka akan dilakukan penindakan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk tersangka MS, DO, ED dan RA ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sedangkan tersangka ML dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka.
“Untuk tersangka WS sementara tidak bisa hadir dan belum ditahan karena sedang dalam perawatan di Rumah Sakit, dan ada surat sakitnya dari dokter,”ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan dalam perkara tersebut estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp. 1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh Penyidik Kejati Sumsel senilai Rp. 506.150.000.000. Maka dari pengurangan nilai tersebut estimasi kerugian negara senilai Rp. 1.183.327.492.983,74.
“Sedangkan modus operandi perkara tersebut, bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui Direktur saudara WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS sebesar Rp. 760.856.000.000, selanjut PT SAL pada tahun 2013 mengajukan permohonannya kredit kembali kepada kantor pusat salah satu Bank Plat Merah sebesar Rp. 677.000.000.000. Dalam proses pelaksanaan dilapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif mensosialisasikan ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait,” ujarnya.
Lanjut Venny, pengajuan kredit yang dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
“Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami macet,” tutupnya.
Adapun pasal pelanggaran atas perbuatan para tersangka : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana jo. Pasal 64 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.(RED)
Kategori: Berita terbaru
-

Kejati Sumsel tetapkan enam tersangka kasus korupsi kredit BRI
-

Peringati Hari Pahlawan, Walikota Pagaralam Stake Holder Ikut Berjuang
PAGARALAM, seputartv.com – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melaksanakan upacara gabungan di Halaman Kantor Wali Kota Pagar Alam, Senin (10/11/2025), Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah mengajak seluruh stake holder untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan.
Perjuangan tersebut bukan berarti turut berjuang melawan penjajah dengan bambu runcing, namun berjuang dengan ilmu dan pengetahuan sesuai dengan situasi dan kondisi di zaman sekarang ini, sehingga diharapkan bisa membawa Kota Pagar Alam yang lebih baik.
“Kita akan lanjutkan perjuangan para pahlawan, dengan cara kita, yakni bekerja lebih keras, berfikir lebih jernih dan melayani lebih tulus, sebagaimana para pahlawan yang telah memberikan segalanya untuk Indonesia, maka kini giliran kita, agar api perjuangan itu tidak pernah padam,” sampai Wali Kota Ludi dalam arahannya menjadi Inspektur Upacara Gabungan.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah, juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha, unsur Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten dan Staf Ahli Wali Kota, Anggota DPRD, Seluruh Kepala OPD, Veteran, Seluruh Camat, Lurah dan ASN Pemkot Pagar Alam, Pengurus TP-PKK, DWP, GOW, Ikatri, Instansi Vertikal serta Tokoh Masyarakat.
Dalam upacara ini juga dirangkai dengan penyerahan piagam penghargaan dan kartu pensiun serta rincian Tabungan Hari Tua (THT) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Pagar Alam yang memasuki purna tugas TMT bulan November 2025.(RTA)
-

Peringati Hari Pahlawan, Bupati Joncik Muhammad Beri Penghormatan Kepada Veteran Dan Janda Veteran
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Memperingati Hari Pahlawan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memberikan tali asih dan penghargaan kepada para veteran dan janda veteran.
Momen tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, usai pelaksanaan upacara Hari Pahlawan di lapangan Kantor Bupati Empat Lawang, Senin (10/11/2025).
Bupati Empat Lawang, H. Joncik Muhammad, mengatakan jika ini merupakan bentuk penghargaan dan rasa terima kasih pemerintah daerah kepada para pejuang yang telah berkorban demi kemerdekaan bangsa.
“Para veteran dan janda veteran adalah saksi sejarah perjuangan bangsa. Mereka telah memberikan pengorbanan besar untuk kemerdekaan Indonesia. Sudah sepantasnya kita memberikan perhatian dan penghormatan kepada mereka,” katanya.
Dirinya menjelaskan, bantuan tali asih ini bukan sekadar simbol, tetapi juga bentuk kepedulian dan rasa hormat generasi penerus terhadap jasa para pahlawan.
“Nilai perjuangan para pahlawan harus terus kita wariskan kepada generasi muda. Jangan sampai semangat nasionalisme dan cinta tanah air luntur di tengah kemajuan zaman,” jelasnya.
Bupati juga berharap momentum Hari Pahlawan tahun ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Empat Lawang untuk terus berkontribusi dalam membangun daerah dan bangsa.
“Mari kita lanjutkan perjuangan para pahlawan dengan bekerja keras, menjaga persatuan, dan mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif,” harapnya.
Selain itu, Bupati Joncik juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar meneladani semangat juang para pahlawan dengan menjaga semangat gotong royong, disiplin, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Upacara peringatan Hari Pahlawan di Kabupaten Empat Lawang berlangsung khidmat, diikuti oleh unsur Forkopimda, ASN, TNI, Polri, pelajar, serta organisasi kemasyarakatan. (RED) -

Nekat Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Di Empat Lawang Diamankan Petugas
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (21) dan R (21), keduanya merupakan warga Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 340 gram serta satu unit sepeda motor Honda Blade yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam jaket salah satu tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di jalan poros Kabupaten Empat Lawang.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(RED) -

Peras Dan Ancam Warga Dengan Sajam, Dua Saudara Kembar Di Empat Lawang ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Jajaran Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Dua pelaku yang diketahui merupakan saudara kembar, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Bengkulu.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP-B/06/IX/2025/Polda Sumsel/Resort Empat Lawang/Sektor Ulu Musi oleh pelapor berinisial YD (23), warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jembatan Aek Latak Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Saat itu korban tengah melintas menggunakan mobil, ketika tiba-tiba dua pelaku (Y) 25 Tahun dan (Y) 25 Tahun, warga Desa Padang Tepong mencegat korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban sempat berusaha menghindar, namun kedua pelaku kemudian mengejar menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam. Setibanya di Desa Simpang Perigi, pelaku memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp50.000 serta mengancam agar korban mengeluarkan semua uang yang ada di kantongnya. Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulu Musi.
Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat 7 November 2025, anggota Polsek Ulu Musi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku bersembunyi di wilayah Provinsi Bengkulu. Kanit Reskrim Polsek Ulu Musi IPDA Mohd Yulius Saputra, S.H., segera berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Polresta Bengkulu untuk melakukan penangkapan.
Melalui kerja sama lintas daerah tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ulu Musi mengapresiasi kesigapan anggotanya serta dukungan dari jajaran Polresta Bengkulu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan serupa, demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.(RED)
