Penulis: seputar redaksi

  • Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Petugas

    Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Petugas

    PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.Tim Punisher Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Saripudin alias Dul (38), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

    “Pelaku diamankan pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dan informasi masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam keterangannya di Mapolda Sumsel.

    Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit IV AKP Taufik Ismail, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPDA Ahmad Kurniawan, S.H. dan anggota Unit Opsnal IV Subdit Jatanras. Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan petugas.

    Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi oleh YP. Nainggolan (22), warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah BG-3238-JBP saat diparkir di teras rumah temannya pada 28 April 2025. Kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

    Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pencurian serupa di sejumlah wilayah hukum Polda Sumsel. Berdasarkan pendalaman, Saripudin teridentifikasi sebagai pelaku dalam beberapa laporan polisi.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban dan tiga unit sepeda motor lainnya yang masih dalam proses identifikasi.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.

    “Tim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tersangka ini tergolong residivis dan diduga berperan dalam jaringan pencurian lintas kabupaten/kota,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Dirreskrimum menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa identitas pelaku lain dan tengah melakukan pengejaran.

    “Kami tegaskan, Polda Sumsel tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan kejar hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

    Kabid Humas juga menambahkan bahwa Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. (RAS)

  • Ngamuk Dan Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Petugas

    Ngamuk Dan Resahkan Warga, ODGJ Diamankan Petugas

    LUBUK LINGGAU – Tanggap terhadap laporan masyarakat, tim gabungan dari Polsek Lubuk Linggau Utara I dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, pada Jumat (1 Agustus 2025).

    Peristiwa bermula dari laporan warga RT. 04 yang menyebutkan bahwa seorang pria berinisial JK (42) mengamuk dan sempat memukuli warga. Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Lubuk Linggau Utara I yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Sumardi Candra bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Sumber Agung Aipda Supriono langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan awal dan memantau situasi.

    Mengingat perlunya penanganan profesional terhadap ODGJ, pihak Polsek segera melakukan koordinasi dengan Sat Pol PP Kota Lubuk Linggau. Tim Sat Pol PP yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Bapak Fakhrizal Raharja bersama 15 personel kemudian menyusul ke lokasi.

    Dengan pendekatan persuasif dan humanis, tim gabungan berhasil menenangkan serta mengamankan JK tanpa insiden. Dalam proses ini, Polsek Lubuk Linggau Utara I berperan dalam pengamanan area dan memastikan warga sekitar tidak mendekat, sehingga evakuasi berjalan lancar dan kondusif.

    “Benar, kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penanganan sesuai prosedur. Dalam kasus ODGJ, kami selalu bekerja sama dengan instansi terkait seperti Sat Pol PP,” ujar Kapolsek Iptu Sumardi Candra, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

    Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian, serta kerja sama yang baik antara instansi dalam menjaga keamanan lingkungan.

    Setelah berhasil diamankan, JK langsung dibawa ke Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur penanganan ODGJ yang berlaku.

    Kegiatan ini menjadi contoh sinergi antar instansi pemerintah dalam merespons permasalahan sosial secara cepat, profesional, dan manusiawi, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (RV)

  • Pria Penggasak AC hingga Kloset diamankan petugas

    Pria Penggasak AC hingga Kloset diamankan petugas

    Palembang – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kos-kosan di kawasan Lorok Pakjo, Palembang. Pelaku ditangkap setelah diketahui menggasak sejumlah barang berharga termasuk AC, springbed, hingga kloset milik pemilik kos.

    Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/970/VII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 19 Juli 2025 atas nama pelapor RA N.Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kos-kosan bernama Miko Kos yang terletak di Jalan Timor No. 82, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

    Dir ReskrimUm melalui Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH menjelaskan, korban mendapati kondisi kos-kosan sudah berantakan saat melakukan pengecekan bersama saksi. Pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya AC, springbed, kloset, kabel, shower, dan perlengkapan lainnya.

    “Korban mengalami kerugian sekitar Rp257.800.000 akibat pencurian tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan POM IX, Palembang. Dipimpin langsung Kompol Robert Perdamean Sihombing, SH, MH, bersama AKP Herry Yusman, SH dan IPDA Irwan, SH, tim langsung bergerak ke lokasi.Pelaku berinisial KMS. M Yunus Efendi (51), warga Lorong Muhajirin 4, Kelurahan Lorok Pakjo, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sejumlah barang di kos-kosan milik korban.

    Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, 1 unit springbed warna cream merek Winner NEO Classic, 1 unit kloset duduk warna putih, 1 buah kunci inggris, Beberapa perlengkapan instalasi kelistrikan dan kamar mandi.

    Saat ini pelaku telah diamankan di kantor Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (RAS)

  • Satreskrim Polres Lubuk Linggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Batu Urip Taba

    Satreskrim Polres Lubuk Linggau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Batu Urip Taba

    LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, pada Kamis pagi (31 Juli 2025) di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Keluarga, RT 04.Rekonstruksi menghadirkan tersangka J (46), seorang penjaga malam, yang diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus kematian tragis AN (46). Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Rabu malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di dekat rumah tersangka.

    Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 19 adegan mulai dari pertemuan awal dengan korban, pemicu pertengkaran, hingga aksi kekerasan yang berujung maut. Setiap adegan dilakukan sesuai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan oleh tersangka dan para saksi.

    “Kegiatan ini penting untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, dengan mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dan keterangan para saksi,” ujar KBO Satreskrim Polres Lubuk Linggau, mewakili Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi, di sela kegiatan.

    Proses rekonstruksi berlangsung dalam pengamanan ketat aparat kepolisian dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Meski digelar secara terbuka, aparat membatasi akses warga hanya di luar garis polisi. Namun, puluhan warga terlihat memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya proses hukum tersebut.

    Menurut KBO, hasil dari rekonstruksi ini akan dituangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan. Rekonstruksi menjadi syarat materiel sebelum pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

    “Ini adalah bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi dan berkas perkara siap ke tahap penuntutan,” tegasnya.

    Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke proses pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak keluarga korban. (RV)

  • Puluhan Aparat Bersenjata Dan BNN Grebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba

    Puluhan Aparat Bersenjata Dan BNN Grebek Rumah Mewah Diduga Bandar Narkoba

    Ogan Komering Ilir – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Provinsi Sumatera Selatan melakukan kegiatan pengembangan dan penggeledahan di rumah milik HS yang berlokasi di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/7/2025) pukul 13.00 WIB.

    Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika, di mana salah satu pelaku berinisial M telah divonis dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Dalam penyidikan lanjutan, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus tersebut.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh perwira BNN, antara lain:

    Kombes Pol Imam Subandi, S.H., M.H., Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro, S.I.K., Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono, S.I.K., M.H., Kabid Pemberantasan BNN Provinsi SumselTurut hadir dan mendampingi dalam kegiatan ini jajaran Polres OKI, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta Kapolsek Tulung Selapan.

    Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif.

    “Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI,” ujarnya.

    Kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (RAS)