Tak Terima Saksi Kliennya Di Periksa Seperti Tersangka, Riski Aprendi, S.H Protes

EMPAT LAWANG – Advocat Riski Aprendi, S.H selaku Kuasa Hukum Jimmi dalam kasus dugaan salah tangkap memprotes penyidik Polres Empat Lawang saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi meringankan bagi kliennya.

Menurut Riski Aprendi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi yang meringankan kliennya dipandang terlalu berlebihan seolah saksi tersebut merupakan tersangka dalam kasus besar.

Selaku Kuasa Hukum, Riski Aprendi protes dan merasa keberatan dimana saksi diperiksa oleh penyidik pada jumat 27 maret 2026 kemarin dari pukul 10.00 hingga jam 19.00 WIB. Bahkan setelah saksi selesai diperiksa dan menandatangani berkas pemeriksaan dan akan pulang, saksi kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa ulang.

“Saya keberatan dan protes, karena saksi diperiksa hingga sembilan jam seperti memeriksa tersangka. Itu pun pemeriksaan dihentikan setelah adanya protes dari kita selaku kuasa hukum dan anehnya, setelah sembilan jam diperiksa dan menandatangani berkas pemeriksaan para saksi beranjak pulang tiba-tiba kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” ungkap Riski Aprendi kepada Media seputartv.com.

Ditambahkan Riski Aprendi, seharusnya pemeriksaan terhadap saksi cukup butuh waktu sekitar dua atau tiga jam saja dan saksi meringankan semestinya dihadirkan dalam persidangan pokok perkara oleh penasehat hukum yang bersangkutan.

” Mengapa saya protes, karena para saksi yang diperiksa sudah mulai kelelahan dan merasa tidak nyaman bahkan terlihat mulai tertekan. Seharusnya Penyidik memahami kondisi itu, kan bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan keesok harinya jangan terkesan pemeriksaan ini dipaksakan dan seolah dikejar waktu,” tambah Riski Aprendi.

Terkait hal ini Pihak Polres Empat Lawang pun angkat bicara, menurut Plh Kasatreskrim Polres Empat Lawang Iptu Eko Setiawan, S.H, M.Si, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP pemeriksaan.

” Dalam melakukan pemeriksaan penyidik tidak memiliki batas waktu saat memeriksa seseorang yang terkait dalam suatu perkara tindak pidana termasuk para pihak, selagi dibutuhkan dalam proses pemeriksaan maka penyidik memiliki kewenangan itu,” Terang Iptu Eko Setiawan kepada Media ini pada Selasa (31/03/2026). (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar