Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengadaan Kopi Fiktif, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

PAGARALAM – Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan total kerugian mencapai Rp 4,03 milyar.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto SH, dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH, tersangka dalam kasus ini adalah ELP, merupakan warga Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagaralam dengan nilai kerugian lebih kurang 4,03 milyar rupiah ,” ungkap Iptu Heriyanto kepada Tim seputartv.com.

Dijelaskannya, peristiwa ini bermula pada Juni 2025 lalu, saat itu tersangka menawarkan kepada korbannya untuk menjual kopi kepada tersangka dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagaralam dan menurut tersangka ia memiliki izin langsung dari wali kota Pagaralam terkait kerjasama pengadaan roasting kopi tersebut serta menjanjikan sistem atau pola pembayaran setiap dua minggu.

Korban pun percaya, kemudian biji kopi akhirnya dikirim kepada tersangka dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton.

Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan meskipun kerap mengalami keterlambatan, namun saat pembayaran selanjutnya kian lama kian tersendat.

Ketika korban mempertanyakan perihal keterlambatan pembayaran, tersangka kerap berdalih adanya keterlambatan anggaran dari Pemerintah Kota serta lagi dalam proses pemeriksaan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tersangka juga sempat menunjukkan surat kerjasama yang mengatasnamakan Pemkot Pagaralam, setelah kita lakukan pendalaman dan mengecek surat tersebut ternyata surat tersebut tidak benar alias palsu,” terang Iptu Heriyanto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah Kota Pagaralam melainkan dijual kembali oleh tersangka kepada sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagaralam.

Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam mengamankan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Heriyanto.

kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan serta surat yang diduga palsu milik tersangka.(Tom)

Komentar

Tinggalkan komentar