Polemik Kasus Dugaan Salah Tangkap Masuki Babak Baru

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Sidang praperadilan (prapid) dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh unit pidum Polres Empat lawang yang ditunda oleh Hakim Tunggal Pengadilan Lahat karena pihak Polres Empat Lawang (termohon) belum melengkapi berkas. Termohon tidak siap menghadapi pra peradilan.


Penundaan biasanya berlangsung satu minggu kedepan, dan hakim akan memanggil kembali termohon Prapid memiliki jangka waktu ketat.


Sidang prapradilan ini di gelar diruang sidang Gedung Pengadilan Lahat, sekira pukul 10:00 wib – selesai, yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Riski Aprendi., SH dari pihak Pemohon Jimi Suganda dan pihak Termohon melalui Kasikum Polres Empat Lawang.

Di pimpin langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Lahat
Adapun penyebab penundaan, berkas pihak Termohon (Polres Empat Lawang) di tolak hakim tunggal karena berkas dinyatakan tidak lengkap dan tidak sah pada sidang perdana. Dengan dasar belum ada surat kuasa, ada surat yang tidak ada nomor dan tidak mempunyai cap basah, serta ada surat yang berbeda namun nomor surat nya sama.
Dengan begitu Hakim Tunggal memutuskan sidang lanjutan disepakati dan diputuskan Hakim Ketua pada hari Senin 30 Maret dengan agenda pembacaan surat permohonan dan jawaban, kemudian pada Tanggal 31 Maret Replik, Tanggal 1 Duplik dan Pembuktian baik pihak pemohon dan termohon, tanggal 2 kesimpulan, tanggal 6 putusan, jika tidak mengikuti kesepakatan berti tidak menggunakan haknya.
Penasehat hukum Jimi Suganda saat keluar dari ruang sidang menyampaikan, Sidang pertama Praperadilan.

“Pihak Termohon Polres Empat Lawang Belum menyiapkan Surat Kuasa Khusus dan Sprin tidak ada nomor beserta leges, sehingga pihak Termohon yaitu Polres Empat Lawang dinyatakan tidak lengkap oleh Hakim Tunggal sehingga di tolak,” kata Rendi.


Rendi tetap yakin dan optimis  karena ini hakim tunggal dan pembuktian dari pihak Pemohon dan Termohon dihari yang sama.


“Dihari pertama sidang sangat disayangkan, padahal agenda jadwal (Relas) sdh diberitahukan satu minggu yg lalu, namun pihak Termohon Polres Empat Lawang belum siap sama sekali. Berkas jawaban belum siap, atau belum melengkapi bukti-bukti sah atas tindakan penangkapan/penahanan, atau bisa jadi ingin mencari selah. Terkait gugatan dugaan kasus salah tangkap ini,” jelas rendi

Komentar

Tinggalkan komentar