Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial AS (36) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Empat Lawang diduga telah melakukan pencuian  sejumlah material logam dari Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

Kasus ini mencuat dan sempat membuat heboh di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, dimana karena barang yang di curi merupakan aset publik yang cukup signifikan.

Kejadian bermula pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD Kabupaten Empat Lawang melaporkan kehilangan plat besi, baja, besi penyangga, tangga, dan kabel yang tersimpan di kantor dimana ia bertugas. Barang-barang ini diduga diambil tanpa izin oleh terduga pelaku, sehingga kasusnya dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.

“Awalnya kami menyadari beberapa aset logam hilang, kemudian segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD, yang meminta namanya tidak disebutkan.

Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang IPDA M.Yulius Saputra, sehari setelah kejadian, Senin 9 Maret 2026, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam salahsatu bus antar propinsi dengan tujuan Sarolangun Jambi.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kita segera melakukan koordinasi dengan Polres Sarolangun. Berkat kerja sama itu, akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan saat masih berada di dalam bus,” terang Yulius.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dik)

Komentar

Tinggalkan komentar