Perselisihan Warga Mangsang MUBA dan PT GEL, Junjati : Kesepakatan Macam Apa itu ? Bubarkan !!!

MUSI BANYUASIN, seputartv.com – Kantor Hukum Junjati Patra, SH., MH selaku Kuasa Hukum warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir meminta kejelasan status pemanggilan kliennya oleh pihak Polres Musi Banyuasin.

Dalam surat pemanggilan wawancara terkait persoalan kliennya dengan PT.GEL yang bergerak dibidang pertambangan batubara di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.

“Saya minta PT.GEL segera melaksanakan kewajibannya atas kesepakatan dengan klien kami, kalau tidak sepakat bubarkan. Beritahu jika itu cacat, mengapa tiba-tiba ada pemanggilan terhadap klien kami ke sini (Mapolres Musi Banyuasin). kita mau tau, kan sudah diperiksa,” ungkap Junjati Patra kepada Tim Media seputartv.com pada Kamis (05/03/2025).

Junjati yang juga merupakan mantan jurnalis tv nasional ini berpendapat bahwa pihak PT.GEL mestinya melihat isi kesepakatan bersama, dimana dalam kesepakatan tersebut bahwa PT.GEL bersedia membayar sewa untuk angkutan yang melintasi lahan warga.

Apalagi kewajiban pembayaran oleh PT.GEL diduga kini telah telat waktu dan wajar jika warga mempertanyakannya. 

“Memangnya salah jika warga (Klien kami) mempertanyakan tagihan mereka ? Apakah itu yang disebut kesepakatan,”  terang Junjati penuh tanya.

Junjati Patra pun mempertanyakan perihal pemanggilan terhadap kliennya termasuk hasilnya, jika dalam kesepakatan itu misalnya terdapat poin kecacatan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Ingat, kesepakatan tidak akan terjadi tanpa adanya kemufakatan dari kedua belah pihak, artinya kesepakatan tersebut mengikat. Kalau pun dalam kesepakatan tersebut nantinya akan ada revisi atau dianggap cacat keduanya pun harus duduk bersama, makanya saya merasa ada yang aneh dan patut menduga tiba-tiba andai ada laporan ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Ketika ditanyakan, apakah sikap yang dilakukan PT.GEL dianggap salah atau ada sesuatu yang disembunyikan ?

“Kita percaya lidik ataupun sidik pasti profesional dan presisi, namun saya tetap melindungi klien saya sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” tegas junjati.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak Kepolisian Resort Musi Banyuasin belum bisa terkonfirmasi terkait persoalan ini. (Tim)

Komentar

Tinggalkan komentar