Somasi Tak Digubris, PH Dawam Pasang Plang Dilahan Yang Dijual Tanpa Izin

LAHATseputartv.com – Merasa Somasi tak digubris terkait lahan miliknya yang di jual tanpa izin, Dawam, S.H Bin Noer melalui Penasehat Hukumnya Oscar Harris, S.H, M.Kn dan Aditra Merfaiza, S.H dari Kantor Hukum O.A & Partner, kembali melakukan upaya hukum lebih lanjut.

Setelah melakukan upaya mediasi dan melayangkan surat Somasi ke beberapa pihak terkait sebidang tanah milik Dawam, S.H yang beralamat di Wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dimana lahan tersebut telah di jual oleh seseorang berinisial GSL tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, kini pihak Penasehat Hukum pun melakukan langka hukum lanjutan yakni melakukan pemasangan papan Plang Hak Milik atas nama Dawam, S.H di atas lahan tersebut.

“Sebagai Kuasa Hukum kita telah melakukan komunikasi dan upaya mediasi kepada para pihak terkait persoalan lahan tersebut namun seiring waktu berjalan terkesan para pihak terkait tidak merespon apa yang telah kita sampaikan, dengan terpaksa langka hukum akan kita tempuh dan dalam beberapa hari kedepan kita akan membuat Laporan Polisi agar kasus ini menjadi terang,” ungkap Oscar Harris, S.H, M.Kn kepada Media ini pada Selasa (03/03/2026).

Hal senada juga disampaikan oleh Aditra Merfaiza, S.H, seharusnya para pihak dapat duduk bersama dalam upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini namun hingga somasi dilayangkan hingga kini tidak ada etikad baik dari para pihak untuk berkomunikasi.

“Dengan dilaporkannya kasus ini nantinya, kita berharap kepada aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli lahan ini. Karena lahan milik Klien kami kini telah menjadi milik sebuah perusahaan tambang batubara, artinya tidak menutup kemungkinan lahan ini dalam proses jual belinya melibatkan beberapa orang bahkan oknum pejabat di kabupaten Lahat,” Terang Aditra.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pemilik lahan bernama Dawam, S.H mendapat kabar bahwa sebidang lahan tanah miliknya yang terletak di wilayah Desa Kota Raya Kabupaten Lahan telah berubah status kepemilikannya sementara ia tidak perna merasa menjual kepada seseorang apalagi kepada pihak perusahaan.

Setelah ditelusuri ternyata lahan tersebut telah di jual tanpa izin oleh seseorang berinisial GSL yang merupakan orang kepercayaan Dawam, S.H dimana lahan tersebut diamanatkan untuk dikelolah atau bercocok tanam.

Namun oleh GSL lahan tersebut bukannya dikelolah malah di jual ke seseorang berinisial B melalui perantara seseorang berinisial S, selanjutnya lahan ini kembali di jual oleh B kepada seseorang bernisial SB.

Setelah lahan ini dikuasai oleh SB, ternyata lahan tersebut diduga kembali di jual kepada pihak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yaitu PT. Primanaya Group. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar