Kepala BNNK Empat Lawang Apresiasi Dukungan Menteri Desa Guna Perangi Peredaran Narkoba Hingga Pelosok Desa



EMPAT LAWANG, seputartv.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang mengapresiasi dukungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam upaya penguatan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di tingkat desa.

‎Penguatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang secara tegas mengakomodir kegiatan pencegahan narkoba di desa.

‎Kebijakan ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadi landasan peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan permasalahan narkotika.

‎Kepala BNNK Empat Lawang, Andi Kurniawan, menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

‎“Kita tidak mungkin memenangkan perang melawan narkoba jika tidak dilakukan secara bersama-sama. Dengan komitmen dan sinergi semua pihak, desa dapat menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Andi Kurniawan.

‎Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah desa melalui pemanfaatan dana desa untuk kegiatan P4GN akan memperkuat upaya pencegahan berbasis komunitas, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pembentukan relawan dan desa bersih narkoba (Bersinar).

‎BNNK Empat Lawang berharap dukungan regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah desa, sehingga upaya pencegahan narkoba dapat berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran, demi menciptakan desa yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar