Beraksi di Lubuklinggau, Dua Curas Lintas Provinsi Ditangkap di Bengkulu



LUBUKLINGGAU, seputartv.com — Tim gabungan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara bersama Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi. Keduanya ditangkap di Desa Balai Butar, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial E (43) dan Abdo Rahman alias Emon (31). Keduanya diduga kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan bahwa salah satu pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Untuk pelaku atas nama Abdo Rahman alias Emon sudah kami amankan dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman dan penyidikan,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan, bersama Kanit Pidum Polres Lubuklinggau Ipda Warno serta anggota tim gabungan.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor berbagai jenis. Satu unit di antaranya dipastikan sebagai barang bukti utama, yakni sepeda motor Yamaha Vixion nomor polisi B 3375 KCO, sementara empat unit lainnya masih dalam proses pengembangan untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

Komentar

Tinggalkan komentar