Curi Uang Jutaan Rupiah, Pria Di Pali Di Gelandang Aparat

PALI, seputar TV com— Kepolisian Sektor Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menegaskan perannya sebagai penjaga kepastian hukum dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pasar Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang,

Kabupaten PALI.
Kasus tersebut terungkap berkat respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Seorang pedagang, Beni Gunawan (29), melaporkan kehilangan dompet berisi uang tunai sebesar Rp8.750.000 serta satu unit handphone Oppo A3X saat sedang membereskan barang dagangannya pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 14.15 WIB.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9.550.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan secara sistematis dan terukur. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DR (21), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang.

Pelaku kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, berikut barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya di pusat-pusat aktivitas ekonomi rakyat seperti pasar tradisional.

Lebih lanjut, AKP Arzuan menyampaikan penegasan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., bahwa Polri tidak akan memberikan ruang bagi praktik kejahatan yang merusak rasa aman publik.

“Bapak Kapolres PALI menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak secara tegas dan profesional. Kepolisian hadir untuk menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Keamanan adalah fondasi utama bagi aktivitas sosial dan ekonomi warga,” ujar AKP Arzuan menyampaikan arahan pimpinan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dan dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,”urai Kapolsek mewakili Kapolres.

Polres PALI mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di lokasi keramaian.

“Serta aktif berpartisipasi melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi ,terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,”pungkasnya.(B4R)

Komentar

Tinggalkan komentar