Vonis Ringan Kasus Sawit di Empat Lawang, Penasihat Hukum Apresiasi Putusan Hakim



LAHAT, seputartv.com – Tiga terpidana dalam perkara pencurian sawit di Kabupaten Empat Lawang dipastikan telah bebas pada akhir tahun 2025. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat menjatuhkan putusan pidana selama 3 bulan 10 hari, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 2 tahun 6 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum ketiga terpidana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Lahat yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. Menurutnya, hakim telah berpegang teguh pada tujuan hukum, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta menerapkan prinsip hukum progresif dalam menjatuhkan putusan.

“Kami menilai Majelis Hakim sangat cermat dan objektif. Putusan ini mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar penasihat hukum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para terpidana tidak semata-mata dilatarbelakangi unsur kesengajaan kriminal, melainkan juga merupakan gambaran kondisi perekonomian masyarakat Kabupaten Empat Lawang yang masih sangat rendah. Menurutnya, keberadaan perusahaan-perusahaan besar di wilayah tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak nyata berupa lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

“Perkara ini adalah bentuk protes sosial. Seharusnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Empat Lawang dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat lokal,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus serupa bukan hanya sekali terjadi. Terdapat banyak laporan lain yang dilayangkan oleh perusahaan yang sama terhadap warga sekitar, yang menurutnya menandakan adanya masalah serius dan struktural di Kabupaten Empat Lawang.

Meski demikian, penasihat hukum menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan para terpidana. Namun, ia mengimbau agar penyelesaian masalah tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan untuk memberikan efek jera.

“Jika solusi yang diambil hanya memenjarakan masyarakat, maka ke depan akan selalu muncul ‘Riki, Alijai, dan Gilang’ yang lain. Yang perlu dibenahi adalah taraf kehidupan masyarakat agar lebih layak,” tegasnya.

Dengan putusan 3 bulan 10 hari tersebut, ketiga terpidana diketahui telah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas sebelum pergantian tahun 2025.

Komentar

Tinggalkan komentar