Nekat Edarkan Narkoba, Pria Di Lubuk Linggau di Gelandang Aparat



LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan. Di awal tahun 2026, Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kelurahan Senalang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari (10/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka berinisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I Senalang RT 05, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa butir pil ekstasi.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP M. Romi.

Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan personel Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kemudian melakukan pengamatan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap tersangka.

Barang Bukti Disembunyikan di Saku Celana
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka di dalam saku celananya. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 2 (dua) paket sabu dan 5 (lima) butir tablet berwarna biru berbentuk segi lima yang diduga narkotika jenis ekstasi, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri; 1 (satu) plastik klip tambahan berisi 6 (enam) paket sabu yang juga disimpan di kantong celana tersangka.

Saat diinterogasi di lokasi, DFA tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Terancam Hukuman Berat

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, DFA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP M. Romi menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kelurahan Senalang yang telah berani melapor. Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.(RTA)

Komentar

Tinggalkan komentar