Kasus Dugaan Penggelapan Koperasi, Penasihat Hukum Siap Buktikan di Persidangan

Empat Lawang, seputartv.com – Tim penasihat hukum, Andika bin Makmun (Alm), warga Desa Umo Jati, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, telah menjalani tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti/P-21) di Kejaksaan Negeri Empat Lawang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap pada Jum’at 09/01/2026.

Sebelumnya, Andika bin Makmun (Alm) ditangkap oleh anggota Reserse Kriminal Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang dan sempat dititipkan di Rumah Tahanan Tahti Polda Sumatera Selatan.

Andika yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi PT Lintang Pinang Abadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. 

Perkara ini sebelumnya disangkakan dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, yang kini disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 488 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

“Status klien kami saat ini masih dalam dugaan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan,” ujar Advokat Rendi, selaku kuasa hukum.

Tim penasihat hukum Andika bin Makmun (Alm), yang terdiri dari Adv. Riski Aprendi, S.H., Adv. M. Maulana Kusuma, S.H., M.H., dan Adv. Rozi Zaini, S.H., M.H., berharap agar berkas perkara kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami berharap proses persidangan nantinya dapat merefleksikan keadilan yang hakiki bagi klien kami. Klien kami memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang cukup untuk membuktikan kebenaran di persidangan,” ujar tim penasihat hukum.

Tim pembela juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah, serta meminta semua pihak untuk menghormati hak-hak hukum klien mereka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menyatakan akan melakukan pembelaan secara maksimal dan membantah pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. 

Seluruh pembuktian akan disampaikan secara terbuka di persidangan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim dan alat bukti lain yang sah menurut hukum. (RED)

Komentar

Tinggalkan komentar