Satu Tersangka Baru Pembunuhan Janda Di Empat Lawang Berakhir Di Muratara



EMPAT LAWANG, – seputartv com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan janda di Lorong Pompa, Kelurahan Pasar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka terbaru bernama Ardi (19), warga Lorong Pompa.

Ardi ditangkap oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang saat bersembunyi di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara). Dari hasil penyelidikan, Ardi diketahui memiliki peran sebagai pengawas situasi sekitar lokasi kejadian saat aksi pembunuhan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman, didampingi Kanit Pidsus Iptu Andin Riyanto, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa setelah dilakukan interogasi mendalam, tersangka Ardi mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban Dardiah (45).

“Pelaku Ardi mengakui ikut serta dalam pembunuhan tersebut dengan peran mengawasi keadaan sekitar. Ia juga mengaku menerima bagian uang sebesar Rp100 ribu dari pelaku utama, Nudi, yang merupakan dalang utama dalam kasus ini,” ungkap Iptu Adam Rahman.

Diketahui, uang tersebut merupakan bagian dari hasil penjualan emas milik korban yang diambil dari rumah korban setelah kejadian. Sementara itu, Nudi disebut sebagai aktor utama yang merencanakan dan menjalankan aksi pembunuhan tersebut.

Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Dua pelaku lain yang masih buron akan terus kami kejar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan turut membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi korban serta keluarga.(RDP)

Komentar

Tinggalkan komentar