Percepat Akselerasi Pembangunan Desa, Pemkab Sosialisasikan Aplikasi JAGA Desa



EMPAT LAWANG, seputartv.com – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Sosialisasi Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa dan Program Jaga Desa, Kamis (27/11/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad dan turut didampingi oleh Kajari dan Kapolres Empat Lawang, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan penguatan pembangunan desa.

Kegiatan ini menghadirkan unsur penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, dan pemangku desa untuk memperkuat sinergi pembangunan desa berbasis pengawasan kolaboratif.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilakukan secara cepat, terukur, dan transparan. Program Jaga Desa menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

“Desa adalah garda terdepan pembangunan daerah. Kita ingin pembangunan desa dipercepat, tepat sasaran, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati dalam arahannya.

Peran kejaksaan dalam program ini mendapat penegasan khusus sebagai ruang konsultasi hukum bagi pemerintah desa.

“Kami Disini Mendampingi bukan untuk menakuti. Kalau pekerjaannya benar dan sesuai prosedur, kenapa harus takut,” tegas Retno Setyowati selaku Kajari Empat Lawang

Sistem JAGA Desa menjadi sarana bagi aparat desa untuk berkonsultasi, koordinasi, hingga pelaporan kegiatan pembangunan tanpa rasa khawatir selama dilakukan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, Sutoko, menekankan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa merupakan bagian penting dari visi pembangunan daerah. Ia menyoroti implementasi Asta Cita ke-6, yang menekankan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan melalui pembangunan dari desa.

Dari data Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2025, masih terdapat 22 desa tertinggal di Sumatera Selatan, sehingga akselerasi pembangunan desa menjadi kebutuhan mendesak, termasuk bagi desa-desa yang berada di Kabupaten Empat Lawang.

Rapat ini juga menegaskan arahan Gubernur Sumsel mengenai peran Inspektorat dalam mengawal pembangunan desa. Inspektorat diminta menindaklanjuti setiap bentuk penyelewengan maupun penyimpangan penggunaan anggaran desa secara tegas, terukur, dan sesuai prosedur.

Program JAGA Desa ini menjadi jawaban agar pengawasan tidak hanya terjadi di belakang meja, tetapi hadir langsung mendampingi proses pembangunan desa secara adaptif. (RED)

Komentar

Tinggalkan komentar