Ancam Dan Rusak Rumah Warga, Tiga Pemuda Di Empat Lawang Dibekuk Petugas



EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan pengerusakan terhadap orang atau barang dan pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pinang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2025, sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah seorang warga di Desa Talang Benteng.

Saat kejadian, korban bersama keluarga berada di dalam rumah ketika tiga orang pelaku datang dalam kondisi marah akibat motif dendam terkait permasalahan pribadi. Salah satu pelaku mendobrak pintu belakang rumah menggunakan ujung tombak, sehingga grendel pintu rusak dan berhasil terbuka paksa.

Dua pelaku lainnya masuk sambil membawa dua bilah tombak besi untuk mencari pelapor dan menyampaikan ancaman pembunuhan.
Di lantai dua rumah, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan istri pelapor, kemudian mengacungkan senjata tajam sambil mengancam akan membunuh korban. Beruntung, warga sekitar datang dan berhasil melerai sehingga situasi tetap terkendali dan tidak terjadi kekerasan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M., untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres bersama Polsek Muara Pinang melakukan pengejaran. Pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah mereka di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan dan menyita dua bilah tombak besi yang digunakan untuk pengancaman.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana.(RDP)

Komentar

Tinggalkan komentar