Pria Di Lubuk Linggau Tega Siram Istri dengan Air Keras.



LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mengguncang Kota Lubuk Linggau. Seorang suami berinisial SH (42), warga Jl. Jambu II Kelurahan Watervang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau setelah menyiram istrinya sendiri dengan air keras saat sedang tertidur. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).

Peristiwa keji ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Wulandari, tengah tertidur lelap di kamarnya ketika tiba-tiba tersangka SH menyiramkan cairan air keras (cuka parah) ke tubuhnya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi kesakitan, korban langsung melapor ke Polres Lubuk Linggau pada hari yang sama melalui LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel.

Setelah mendapatkan laporan, Pelaku Langsung Ditahan Setelah Gelar Perkara.

Unit PPA bersama Satreskrim dan Tim Opsnal Macan Linggau bergerak cepat. Gelar perkara dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Suroso, Kanit Pidum IPDA Suwarno, dan Kanit PPA IPDA Kopran Maryadi.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti kuat, SH resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Watervang dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.

IPDA Kopran Maryadi menegaskan, jika tersangka telah melakukan tindak pidana yang mencederai harkat martabat perempuan.

“Tindakan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Tersangka kami jerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Polres Lubuk Linggau berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan.” Ujarnya.


Pesan Penting: KDRT Adalah Tindak Pidana Serius

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa KDRT bukan lagi urusan domestik, melainkan tindak pidana yang harus dilaporkan dan diproses secara hukum.

Polres Lubuk Linggau mengimbau seluruh korban KDRT untuk tidak takut melapor agar mendapat perlindungan yang layak.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar