Seret Korban di Jalan, Jambret Di Lubuk Linggau Keok Dihadapan Petugas



LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang sempat viral karena menyebabkan korban terseret di jalan raya.


Pelaku berinisial AKS (25) kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (12/11/2025) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-23/XI/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel.

Kronologi Kejadian: Korban Bertahan Saat Dompet Dirampas

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pemiri.
Korban, Sulastri, warga Jalan Cek Dam, saat itu sedang membeli telur di sebuah depot mobil di pinggir jalan sambil memegang dompet panjang berwarna cokelat.

Tiba-tiba, pelaku AKS datang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa dompet korban yang berisi dua unit handphone OPPO Reno 6 dan OPPO A5, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan memegang besi belakang motor pelaku. Namun, aksinya justru membuat korban terseret sejauh sekitar 10 meter di jalan raya hingga mengalami luka lecet di kaki.
Pelaku berhasil melarikan diri membawa dompet korban.

Kolaborasi Cepat, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berdomisili di Rejang Lebong, Bengkulu.

Kerja sama lintas satuan akhirnya membuahkan hasil.
Pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku AKS telah lebih dulu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual dua unit ponsel hasil curian di wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

“Pelaku mengakui uang hasil kejahatannya sebesar Rp500.000 telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli paket sabu. Aksinya sangat merugikan korban, baik secara materi maupun fisik,” ungkap AIPTU Erwinsyah.

Diproses Hukum dan Ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat

Kini pelaku AKS telah resmi ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum serta tidak segan melapor jika menjadi korban tindak kriminalitas.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar