Nekat Bawa Ratusan Gram Ganja, Pemuda Di Empat Lawang Diamankan Petugas



EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (21) dan R (21), keduanya merupakan warga Desa Umo Jati Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 340 gram serta satu unit sepeda motor Honda Blade yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.


Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam jaket salah satu tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada seseorang di jalan poros Kabupaten Empat Lawang.


Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar