Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencurian Keok ditangan Polisi



EMPAT LAWANG, seputartv.com  – Unit Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. dan tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.

Pelaku yang diamankan berinisial R (26), warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Ruanda merupakan salah satu dari tiga pelaku dalam kasus curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang terjadi pada Kamis, 21 April 2022 di bawah Jembatan Pohon Desa Padang Tepong.

Kasus ini berawal dari laporan korban Yon Kuswoyo 53 tahun, seorang pedagang asal Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban tengah menunggu jemuran dan menata buah nanas untuk dijual, ketika tiba-tiba dipanggil oleh para pelaku dari atas jembatan. Korban yang tidak menghiraukan panggilan tersebut kemudian didatangi oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tanpa banyak bicara, pelaku berinisial L bersama R (DPO yang kini ditangkap) dan satu pelaku lain bernama Lepi alias Ciw (telah meninggal dunia) langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri hingga ke atas jembatan. Namun para pelaku kembali mengejar dan memukul korban hingga terjatuh ke dalam siring.

Tidak berhenti di situ, sebelum korban berhasil melarikan diri dengan mobilnya, ketiga pelaku memaksa mengambil uang tunai Rp1.800.000, satu unit handphone OPPO A3S warna ungu, serta kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di pipi kiri, rahang kanan, dan pinggang belakang, serta kerugian materi sekitar Rp6.000.000.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, yang kemudian terdaftar dengan LP/B/5/IV/2022/SPKT.SEK ULU MUSI/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

Setelah menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum, salah satu pelaku (L) telah lebih dahulu menjalani hukuman. Sedangkan (R) sempat buron selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap.

Penangkapan terhadap (R) dilakukan setelah Plh. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Riyanto, S.E., M.M. menerima informasi dari warga bahwa DPO tersebut berada di rumahnya di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.

Bertindak cepat, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyergapan pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses penangkapan berjalan lancar.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar