Dalang Curanmor di Taba Jemekeh Ditangkap, Polres Lubuk Linggau Ungkap Peran Otak Aksi

LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Setelah lebih dulu mengamankan satu pelaku, Tim Macan Linggau akhirnya berhasil meringkus otak di balik aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Pelaku utama berinisial H (22), seorang buruh asal Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah kos di kawasan Jalan Durian II.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2025, saat korban Tri Mujoyo meninggalkan kosnya untuk pulang ke Musi Rawas Utara. Kos yang ditinggal tanpa penghuni itu dimanfaatkan oleh H dan rekannya, RIB (21), untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp5 juta.

Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno sebelumnya telah menangkap RIB pada Kamis (30/10/2025) pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RIB, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada H sebagai dalang utama.

Saat dilakukan penangkapan, H tidak melakukan perlawanan. Ia mengakui perannya sebagai perencana dan pelaku yang merusak gembok kos menggunakan obeng sebelum membawa kabur motor bersama rekannya.

Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar, mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.

“Dengan tertangkapnya kedua pelaku, kasus curanmor ini dinyatakan tuntas. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan warga,” tegas AKP Kurniawan.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RED)

Komentar

Tinggalkan komentar