Curi Kelapa Sawit, Pria Di Empat Lawang Tak Berdaya Di Bekuk Petugas



EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, disertai penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di area perkebunan PT. First Resources, wilayah BL Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Kejadian bermula saat tim BKO TNI pengamanan perusahaan menerima laporan dari Jonhari, selaku koordinator lapangan PT. First Resources, bahwa ada dua orang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BKO TNI bersama personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri dan Kanit Reskrim IPDA Mohd Yulius segera menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian dan sisa buah sawit hasil curian yang belum sempat diangkut. Tim kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, dua orang pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sisa hasil curian. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.

Saat diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan salah satu anggota BKO TNI mengalami luka di bagian kening dan jari tengah kiri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial (A) 37 tahun, petani, warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dan (S) 39 tahun, petani, warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Ulu Musi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 terkait pencurian hasil perkebunan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Korban dalam peristiwa ini antara lain pihak PT. First Resources yang diwakili oleh Sumantri (39) selaku Humas perusahaan, serta Sertu Nopan (39), anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Ulu Musi.

Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara Polri dan TNI dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas kerja sama rekan-rekan TNI yang turut membantu Polsek Ulu Musi dalam pengamanan dan penangkapan pelaku.

Sinergitas ini adalah wujud komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ulu Musi,” ujarnya.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kondusif dan terkendali, sementara proses hukum terhadap kedua pelaku terus berlanjut.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar