Perkara Rp 100 ribu, Pria Di OKI Ditembak Dihadapan Sang Istri

OGAN KOMERING ILIR – Kasus penembakan yang menelan korban jiwa terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

Penembakan itu terekam oleh CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat ada seorang pria yang menembak seorang pria lain. Korban saat itu sedang mengendarai motor trail dan memboncengkan istrinya.
Setelah menembak, pelaku langsung kabur.

Namun, tak butuh waktu lama, pelaku penembakan tersebut berhasil dibekuk petugas. Dan kini, pelaku sudah ditangkap polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap pelaku dari peristiwa penembakan tersebut. Pelaku bernama Maharani alias Rani (34) di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian pada pukul 13.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, bahwa motif dari penembakan ini adalah sakit hati dan berujung penembakan. Diketahui, pelaku dan korban, Karya (40), merupakan teman satu kampung. Sebelum insiden penembakan, Rani berusaha meminjam uang Rp 100 ribu kepada korban, namun ditolak.

Penolakan tersebut membuat Rani merasa dipermalukan dan merencanakan untuk membunuh Karya.

“Dia merasa dipermalukan saat hendak meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban sekitar seminggu lalu, sehingga sakit hati dan merencanakan membunuh korban,” kata Eko dalam pers rilis di Polres OKI, Senin (6/10/2025).

Eko juga menjelaskan, setelah menyimpan dendam, pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver. Rani dan Karya bertemu secara kebetulan di lokasi kejadian, di mana penembakan langsung dilakukan.

“Pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan jenis revolver hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Rani kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku,” jelas Kapolres.

Sebelumnya, insiden penembakan ini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku datang menggunakan mobil Fortuner dan memarkirkannya di pinggir jalan.

Tak lama kemudian, korban yang melintas bersama istrinya dengan motor trail, menjadi sasaran tembakan pelaku. Tembakan mengenai dada korban, yang kemudian terjatuh dari motornya akibat luka tembak, sementara istri korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mobil.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar