Kasat Pol PP Empat Lawang : Tiga Hari Diberi Waktu, Jika Tidak Kita Bongkar Paksa

EMPAT LAWANG – Penertiban bangunan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI dan POLRI di kawasan Pasar Pulo Mas, Rabu (8/10/2025), sempat diwarnai ketegangan. Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 08.00 pagi itu awalnya berlangsung tertib dan kondusif saat aparat menyisir deretan bangunan di sepanjang jalan pasar.

Namun, situasi berubah saat petugas tiba di salah satu bangunan ruko tiga lantai milik pengusaha bahan material bangunan berinisial (T). Bangunan tersebut diketahui menyalahi ketentuan Peraturan Daerah (Perda), karena sisi lantai atasnya melewati batas trotoar yang merupakan fasilitas umum.

Menindaklanjuti pelanggaran itu, Satpol PP menurunkan satu unit alat berat (excavator) untuk merobohkan bangunan berlapis beton tersebut. Namun, pemilik menolak, dan sejumlah pelaku usaha lain di sekitar lokasi turut memprotes tindakan tersebut, dengan alasan penertiban dinilai tidak adil.

Sementara itu, warga sekitar justru mendukung langkah aparat dan berharap bangunan tersebut segera dibongkar demi menegakkan aturan serta menjaga ketertiban di kawasan pasar.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun tidak mendapat tanggapan. Saat upaya pembongkaran dilakukan, (T) Selaku pemilik bangunan bersikukuh meminta penundaan dan memohon keringanan.

Situasi sempat memanas hingga dilakukan mediasi antara pemilik bangunan, Kepala Satpol PP, dan Kapolres yang turut turun langsung ke lokasi. Setelah melalui diskusi yang cukup alot, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pemilik diberi tenggat waktu selama tiga hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kepala Satpol PP Empat Lawang menegaskan, tindakan penertiban tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan pasar agar tertib dan sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Kami hanya menegakkan aturan sesuai Perda. Semua bangunan yang melanggar akan ditindak tanpa pandang bulu. Kami juga tetap memberi ruang bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, namun jika tidak dilakukan maka pembongkaran langsung kami ambil alih kembali,” tegas Kepala Satpol PP.

Hingga sore hari, aktivitas penertiban masih menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang memadati kawasan Pasar Pulo Mas. Pemerintah daerah berharap, masyarakat dapat mendukung langkah penataan ini demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.(R/T/J)

Komentar

Tinggalkan komentar