Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

PRABUMULIH – Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), warga Kabupaten Muaraenim, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial R (14).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju terusan lengan panjang warna kuning, satu celana panjang bermotif bulat-bulat warna abu-abu, serta satu celana dalam warna putih.

Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga berinisial S, yang merupakan orang tua korban, ke SPKT Polres Prabumulih.

“Dalam laporannya, pelapor mengaku pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, anaknya menjadi korban asusila oleh AK. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” terang AKP Baratanata, Rabu (8/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, ‘nah duet untuk kau jajan’.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(RJF)

Komentar

Tinggalkan komentar