Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

LUBUKLINGGAU – R (38) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya sendiri.Akibat perbuatannya warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll dilaporkan ke Polisi.

Kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menggadaikan motor temannya sendiri.

“Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.

“Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP,” ujarnya.

Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor digadaikan. 

“Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.

Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.

“Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban,” ujarnya.Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.

“Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.(RED)

Komentar

Tinggalkan komentar