Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

PRABUMULIH – Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jalan Bangau Gg Sawo RT.04 RW.02, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (26/9/2025).

Pelaku yang ditangkap adalah Kodriadi Bin Marwan, 33 tahun, buruh harian lepas asal Jalan Arimbi RT.01 RW.04, Kelurahan Prabu Jaya, Prabumulih Timur. Ia diamankan setelah diduga melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat dan operasi undercover buy.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Arafah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram di kantong celana pelaku. Kodriadi mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masih diburu petugas.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas slempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna hitam biru, dan satu celana joger warna coklat.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pengedar.

“Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas IPTU Arafah. 

Komentar

Tinggalkan komentar