Bawa Sabu & Ganja, Pria Ini Terpaksa Dibekuk Aparat

LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela RT 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang juga berdomisili di Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 22 September 2025. Aksi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka.Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram.

1 bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram.Uang tunai Rp350 ribu.

1 unit handphone Realme warna biru.

2 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop.1 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

kotak HP Vivo warna putih.Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kotak handphone yang diletakkan di lantai rumah kontrakan tersangka.Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.

“Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. (RAV)

Komentar

Tinggalkan komentar