Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menangkap tiga tersangka pada Jumat (12/9).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Lubuk Linggau.Kronologi Kejadian dan PenangkapanKejadian pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di depan ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari di Jalan Kenanga II. Korban, Arliansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 dengan taksiran kerugian Rp10 juta.

Kejadian kedua dilaporkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati. Korban, Febi Hadrianti, nyaris kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J. Upaya pencurian ini gagal total karena pelaku diteriaki saksi, meskipun kontak motor korban sudah rusak. Kerugian ditaksir Rp5 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus tiga tersangka R (35), FP (21), D (30). Ketiganya adalah buruh harian dan merupakan warga Kelurahan Pelita Jaya. FP dan D ditangkap saat bekerja di Jalan Nirwana IV, sementara R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

Pengakuan dan Sanksi Hukum. Dalam interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya, termasuk berhasil membawa kabur Honda Revo Fit FI di lokasi pertama dan mencoba mencuri Yamaha Mio J di lokasi kedua.

Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Imbauan dan Komitmen Polres Lubuk LinggauKapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan perannya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (RVA)

Komentar

Tinggalkan komentar