Cabuli Keponakan, Pria Lansia Diamankan Petugas

PAGARALAM – Seorang pria berinisial ES (50), warga Besemah Serasan, Kota Pagar Alam, ditangkap polisi usai diduga mencabuli keponakannya yang masih berusia 7 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial AH, mengaku kepada ibunya bahwa kemaluannya sering dipegang oleh pamannya. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian intim korban.

Pelaku sempat melarikan diri dari Pagar Alam, namun akhirnya berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam di Desa Gunung Kembang, Bengkulu Selatan, Jumat (22/8/2025).

“Setelah pemeriksaan saksi dan alat bukti, tersangka ditetapkan dan kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, S.H.

Polisi mengamankan barang bukti berupa akta kelahiran korban. Tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RTJ)

Komentar

Tinggalkan komentar