Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ekstasi di Kampung Baru

Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RYE (43), warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 54 butir pil ekstasi siap edar.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah rawan peredaran narkotika.

“Saat dilakukan pengintaian, tersangka sempat membuang bungkusan mencurigakan ke pinggir jalan. Petugas dengan sigap mengamankan bungkusan tersebut yang ternyata berisi puluhan butir ekstasi,” terang AKP Najamuddin.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

50 butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram.

4 butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram.

1 unit mobil Suzuki warna putih dengan nomor polisi B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

Polisi menduga kuat RYE merupakan salah satu pengedar aktif yang menyuplai barang haram tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. RYE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas Kasat Res Narkoba.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Musi Rawas Utara dan Lubuk Linggau. (RA)

Komentar

Tinggalkan komentar