Kategori: Berita terbaru

  • Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

    Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menangkap tiga tersangka pada Jumat (12/9).

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Lubuk Linggau.Kronologi Kejadian dan PenangkapanKejadian pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di depan ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari di Jalan Kenanga II. Korban, Arliansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 dengan taksiran kerugian Rp10 juta.

    Kejadian kedua dilaporkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati. Korban, Febi Hadrianti, nyaris kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J. Upaya pencurian ini gagal total karena pelaku diteriaki saksi, meskipun kontak motor korban sudah rusak. Kerugian ditaksir Rp5 juta.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus tiga tersangka R (35), FP (21), D (30). Ketiganya adalah buruh harian dan merupakan warga Kelurahan Pelita Jaya. FP dan D ditangkap saat bekerja di Jalan Nirwana IV, sementara R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

    Pengakuan dan Sanksi Hukum. Dalam interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya, termasuk berhasil membawa kabur Honda Revo Fit FI di lokasi pertama dan mencoba mencuri Yamaha Mio J di lokasi kedua.

    Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Imbauan dan Komitmen Polres Lubuk LinggauKapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan perannya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (RVA)

  • Edarkan Ekstasi Dan Ganja, Pria Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ekstasi Dan Ganja, Pria Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, seorang pemuda berinisial agung (23), yang diketahui berstatus resedivis dalam kasus narkoba, ditangkap satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi dan ganja. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui kasat Narkoba Iptu Doris Priandi SH didampingi kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur.

    SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap berinisial agung (23) yang berstatus resedivis dalam kasus Narkoba,berawal dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, penangkapan berlangsung Pada Rabu (10/09/2025) sekira pukul 03.40 wib di sebuah konter di jalan mayor ruslan kel bangun kaya kec Pagar Alam Utara kota Pagar alam saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika digemgaman pelaku dan diatas meja dirumahnya, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

    Dari tangan pelaku inisial agung (23) polisi menyita satu butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram serta satu paket ganja 4,54 gram, selain itu juga polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.

    Hasil tes Urine agung(23) menunjukan positif mengonsumsi sagu dan ganja. Ujar Iptu doris.Tersangka bestatus sebagaipengedar, saat ini sudah dilakukan penahanan dimapolres Pagar Alam. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Polres Pagar Alam menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilkum polres Pagar alam, kami berharap peran serta masyarakat aktif melapor dan memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Tegas kasi humas Iptu mansyur. (RTA)

  • Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sungai Ibul Di Bekuk Aparat

    Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sungai Ibul Di Bekuk Aparat

    PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Batu Pertamina, Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Korban diketahui bernama Matsari Lekat (29), seorang petani warga Desa Sungai Ibul, yang tewas mengenaskan setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh dua pelaku, yakni L (49) dan anak kandungnya P (19), warga setempat.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku. Pada pagi hari, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Peristiwa itu memicu kemarahan keluarga pelaku.

    Meski sempat dinikahkan secara adat dengan anak perempuan pelaku, korban dianggap tidak menunjukkan itikad baik. Hingga pada Jumat sore, pelaku L bersama anaknya P menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak perempuannya.

    “Korban dihentikan paksa, lalu pelaku P menyerang dengan sebilah parang hingga mengenai punggung korban. Setelah itu korban terjatuh ke parit dan langsung dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

    Anak korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial LFP, menyaksikan langsung peristiwa itu dan segera melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.Setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI. Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merenggut nyawa orang lain.Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Hukum akan menjadi jalan penyelesaian terbaik,”tegas Kapolres PALI melalui Kasatreskim.

    Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (RAK)

  • Pelaku Curas Meresahkan Akhirnya Dibekuk Aparat Polsek Rantau Bayur

    Pelaku Curas Meresahkan Akhirnya Dibekuk Aparat Polsek Rantau Bayur

    Banyuasin – Satuan Reserse Polsek Rantau Bayur berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (8/9/2025) lalu. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Kasus ini terungkap berkat laporan korban, Helmi bin Muhammad Amin (45), seorang pedagang warga Palembang, yang menjadi sasaran kejahatan tersebut.Berdasarkan laporan ke polisi, kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di Jalan Desa Sungai Lilin. Pelaku yang diduga berjumlah dua orang melakukan pendekatan dan secara tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban berkali-kali.

    Karena ketakutan dan menyelamatkan diri, Helmi terpaksa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta barang dagangannya di tempat kejadian. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban beserta seluruh barang dagangannya.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah), yang mencakup satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5041 ACL warna biru dan sejumlah barang dagangan berupa pakaian.Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tim penyidik dari Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka pada Selasa (9/9/2025).

    Tersangka yang ditangkap berinisial K (23), warga Desa Sungai Lilin. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang diduga dikenakan pelaku pada saat kejadian.Tersangka K diduga kuat merupakan pelaku yang secara langsung melakukan penganiayaan dengan parang terhadap korban.

    Selain K, polisi juga telah mengidentifikasi seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi curas ini. Pelaku tersebut berinisial P (24), yang juga merupakan warga setempat. Saat ini, P masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

    “Untuk yang satu lagi, inisial P, kami masih terus melakukan pengejaran, Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya,” ujar penyidik di Polsek Rantau Bayur.

    Kasus ini dilaporkan dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLSEK RANTAU BAYUR. Tersangka K saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.Penyidik menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) dan seluruh berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses persidangan. (RSM)

  • Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Para Pencuri Alat Bangunan Ini Menginap Di Balik Jeruji

    Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Para Pencuri Alat Bangunan Ini Menginap Di Balik Jeruji

    PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gedung Pasar Betung, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Aksi kejahatan ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI.

    Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/41/III/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 18 Maret 2024. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 18 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di gedung pasar yang masih dalam tahap pembangunan.

    Para pelaku mengambil material bangunan dengan menggunakan alat berupa gerinda, linggis, tang, hingga kabel rol, serta mengangkut besi baja dan behel yang dicat warna hijau. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni m Berly Anugerah Wijaya (32),Jepri Yadi (29), dan Sunip (51). 4. Zainal Aripin (45)5. Sembara alias Bret (26)Empat tersangka saat ini masih menjalani hukuman atas perkara yang sama, sementara Sembara alias Bret tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

    Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain gerinda, linggis, mata gerinda, tang, kabel rol, serta potongan besi behel dan baja.Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.

    “Para tersangka sudah kami amankan dan sebagian sedang menjalani hukuman di perkara lain. Saat ini, proses penyidikan terus kami lakukan dengan melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memastikan kondisi kesehatan para tersangka tetap terkontrol,” ujar IPDA Jekicen.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Penukal Abab dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan keuangan negara ini.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius, karena kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan berdampak pada pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat. Saya tegaskan, Polres PALI akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian dengan pemberatan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga aset negara agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan melalui Kapolsek Penukal Abab.

    Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. “Selain itu, proses pemberkasan perkara akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,”pungkas AKP Dedy.